Dewas Buka Suara soal Staf Administrasi KPK Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
- Aldi-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK angkat bicara soal staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan bahwa pemberian sanksi etik terhadap yang bersangkutan harus dengan kehati-hatian. Pasalnya, Dias juga merupakan anggota kepolisian.
Sehingga, ia menyebut bahwa sanksi etik dikembalikan kepada instansi kepolisian dan Dewas tidak berhak untuk melakukan pemeriksaan.
"Masalah Dias tentu kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku apakah masuk ke dalam kode etik. Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri," katanya, Senin (3/8/2026).
"Kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut agar dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, kita tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi. Jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," sambungnya.
Anggota Dewas KPK Beny Jozua Mamoto mengungkapkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus Dias dilakukan secara transparan dengan didukung dengan alat bukti.
"Termasuk HP yang bersangkutan dibuka semua isinya, komunikasinya dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut apa saja dan sebagainya. Jadi mari kita tunggu hasilnya dari proses pembuktian itu," jelasnya.
Di sisi lain, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan terkait penjadwalan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DIS ini karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis, di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," tutupnya.
Sebelumnya, KPK berkoordinasi dengan Polri soal keterlibatan staf administrasi KPK yang terseret kasus pemerasan bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Staf Administrasi tersebut bernama Setya Budi Dias Oktavianto yang juga merupakan anggota Brimob Polri dan saat ini berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK.
"KPK juga kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/7/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan kasusnya, Dias diduga mengetahui proses administrasi termasuk informasi kasus yang ada di KPK.
Hal ini yang justru dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan bersama dengan ayahnya Lilik Budi Suprianto (LBS).
"Karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ucap Budi.
Informasi yang dibocorkan oleh Dias dimanfaatkan Lilik untuk melakukan pemerasan kepada bupati melalui orang kepercayaannya, yaitu Mohamad Haris (GHA). Anom diduga telah memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar.
"Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK. Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan. Kasus ini juga terbagi menjadi dua klaster.
Dalam klaster pertama Setya melakukan pemerasan terhadap bupati, sementara klaster kedua terkait pemerasan yang dilakukan bupati kepada perangkat daerah untuk membayar penutupan kasus. (aha/nsi)
Load more