Awal Mula 10 Pohon Depan Lapangan Padel Ditebang Sebabkan Wali Kota Bandung Marah
- Rubby Jovan-Antara
Bandung, tvOnenews.com - Sebuah video viral menunjukkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan marah besar. Hal itu disebabkan adanya dugaan penebangan 10 pohon di depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau).
Farhan terekam murka saat menyidak langsung lapangan padel tersebut. Wali Kota Bandung itu berencana akan mempidanakan pihak pengelola terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin.
Farhan menjelaskan kronologi kejadian ini mulanya terjadi pada 29 Juni 2026. Pemerintah Kota Bandung telah mencium adanya dugaan pelanggaran penebangan pohon ilegal di depan lapangan padel.
Dugaan penebangan pohon ilegal ini mendorong Wali Kota Bandung itu memberikan instruksi kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan
"Saya Wali Kota memberikan perintah kepada Satpol PP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) untuk melakukan penindakan," ujar Farhan saat dihubungi tvOne, Senin (3/8/2026).
Jajaran dari Pemerintah Kota Bandung langsung bertindak hingga 16 Juli 2026. Menurut Farhan, penindakan berupa imbauan tampaknya masih belum cukup kuat.
"Lagi pula pada saat itu sudah bisa diduga adanya hubungan pemotongan pohon tersebut dengan kepentingan bisnis dari gedung yang ada di belakangnya," terangnya.
Ia menjelaskan ada sejumlah bangunan untuk kepentingan bisnis di belakang 10 pohon besar tersebut, di antaranya lapangan padel, kafe, hingga videotron.
Pada 30 Juli 2026, ia selaku Wali Kota Bandung dan jajaran Pemkot Bandung langsung melakukan eskalasi ke lapangan. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pendalaman secara hukum.
"Apa saja sebetulnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan? Yang pertama pelanggarannya adalah Gubernur Jawa Barat yang menetapkan dan melakukan moratorium pemotongan pohon," tuturnya.
"Moratorium ini serius sekali kalau dilanggar karena ada konsekuensi Perda, konsekuensi Undang-Undang Lingkungan, dan konsekuensi pada pelanggaran hukum penghancuran barang milik daerah," lanjutnya.
Dari hasil pendalaman ini, kata dia, proses penyidikan dari Satpol PP langsung diawasi oleh Polrestabes Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pengumpulan data untuk proses penyidikan telah terkumpul. Adapun rapat koordinasi dari Satpol PP dan tim penyidik berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026.
"Nanti ditingkatkan statusnya apakah jadi penyelidikan atau naik langsung ke penyidikan. Dalam kerangka hukum, saya harus bicaranya seperti itu," tambahnya.
Load more