Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO di Libya, Alami Masalah Kesehatan-Sakit Paru
- tvOnenews - adinda
“Kemudian juga akan ada upaya pemberian kompensasi, ini semua diatur di ketentuan yang ada. Setelah itu kita akan mengungkap keseluruhan daripada sindikat atau jaringan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau warga negara kita secara ilegal di luar negeri,” lanjutnya.
Atas peristiwa ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji-janji gaji yang tinggi, tapi tanpa melalui prosedur yang sah.
“Masyarakat diharapkan memastikan legalitas daripada perusahaan yang akan menempatkan, serta menggunakan jalur penempatan Pekerja Migran Indonesia yang resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rita.
“Apabila menemukan adanya dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal atau indikasi tindak pidana perdagangan orang, maka kami imbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian di 110 untuk informasi awal. Kami di Direktorat Reserse PPA-PPO juga mengelola pengaduan online melalui Lapor Bu,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan orang ke Libya dengan menjanjikan korban berangkat ke Turki. Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam hal ini, para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libya secara non-prosedural.
Di Libya, para korban mengalami eksploitasi. Di antaranya tidak diberi upah, kekerasan, ancaman, jam kerja yang tinggi, hingga penahanan paspor.
"Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat," pungkasnya.
Kemudian, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, kedua tersangka adalah R dan DY.
"Yang pertama adalah tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh Tersangka DY mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah Tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," jelas Iman. (ars/aag)
Load more