News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praperadilan Roy Suryo Soal Ganti Rugi Kandas, Hakim Sebut Gugatan Cacat Formil

Upaya Roy Suryo untuk memperoleh ganti rugi melalui jalur praperadilan kembali menemui jalan buntu.
Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:47 WIB
Roy Suryo
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Upaya Roy Suryo untuk memperoleh ganti rugi melalui jalur praperadilan kembali menemui jalan buntu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan yang diajukannya.

Hakim mengacu pada ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menyatakan kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan sehingga seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

Diketahui, permohonan praperadilan ini merupakan gugatan ketiga yang diajukan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mengusung klasifikasi perkara mengenai ganti kerugian.

Sebelumnya, Roy juga mengajukan dua praperadilan lainnya. Pada permohonan pertama terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim mengabulkan permohonannya. Namun, pada praperadilan kedua yang menguji penetapan status tersangka, majelis hakim menolak permohonan Roy Suryo.

Foe peace simbolon

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap Launching Call Center di HBKB, Dishub DKI Jakarta Ajak Warga Hadir

Siap Launching Call Center di HBKB, Dishub DKI Jakarta Ajak Warga Hadir

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan meluncurkan secara resmi Call Center Dishub DKI Jakarta 1500813 pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI.
Prabowo Panggil 150 Periset BRIN ke Istana, Inovasi Energi hingga Giant Sea Wall akan Dipamerkan

Prabowo Panggil 150 Periset BRIN ke Istana, Inovasi Energi hingga Giant Sea Wall akan Dipamerkan

Presiden Prabowo Subianto mendorong riset menjadi instrumen utama penyelesaian berbagai persoalan strategis nasional.
Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding, Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Perkara Chromebook

Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding, Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Perkara Chromebook

Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam perkara pengadaan Chromebook. Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya tidak memenuhi
Dorong Indonesia Jadi Pemimpin Kehutanan Global, Kemenhut Perkuat Diplomasi

Dorong Indonesia Jadi Pemimpin Kehutanan Global, Kemenhut Perkuat Diplomasi

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang diplomasi publik dan negosiasi internasional sebagai bagian dari strategi memperkokoh posisi Indonesia dalam tata kelola kehutanan global.
DPRD Surabaya Temukan Satgas Drainase Disibukkan Administrasi, Raperda Banjir Perkuat Peran Lurah dan Camat

DPRD Surabaya Temukan Satgas Drainase Disibukkan Administrasi, Raperda Banjir Perkuat Peran Lurah dan Camat

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya menemukan persoalan dalam penanganan banjir di lapangan.
Gelar Rakor di Surabaya, Mendagri dan Ketua KPK Peringatkan Kepala Daerah Se-Jatim

Gelar Rakor di Surabaya, Mendagri dan Ketua KPK Peringatkan Kepala Daerah Se-Jatim

Kemendagri bersama KPK menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Trending

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Singapura Kehilangan Pemain Andalan Jelang Duel di Piala AFF 2026

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Singapura Kehilangan Pemain Andalan Jelang Duel di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani pertandingan hidup mati menghadapi Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026. Duel yang berlangsung di Stadion Jalan Besar, Kallang, Jumat (7/8/2026), menjadi penentu langkah kedua tim menuju babak semifinal.
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Viral Sales Rokok Jadi Korban Pencurian di Jakarta Barat, Sejumlah Slop Rokok dan Uang Setoran Raib

Viral Sales Rokok Jadi Korban Pencurian di Jakarta Barat, Sejumlah Slop Rokok dan Uang Setoran Raib

Viral di media sosial video rekaman CCTV yang memperlihatkan sales rokok menjadi korban pencurian di Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah slop rokok dan uang tunai raib.
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Berhasil Dievakuasi, Operasi SAR Ditutup

Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Berhasil Dievakuasi, Operasi SAR Ditutup

Operasi SAR terhadap dua pendaki yang mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Piramid, Bondowoso ditutup setelah Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi korban.
Selengkapnya

Viral