Perhatian Tegas Rieke Diah Pitaloka soal Kematian Mantan Istri Polisi di Medan: Tidak Boleh Ada Perlakuan Istimewa
- Kolase Instagram/@riekediahp & Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus kematian Winda Lorenza Gowasa alias WLG (30), mantan istri polisi dari Bripka IH di Medan.
Rieke Diah Pitaloka mengetahui kejanggalan tewasnya Winda Lorenza Gowasa. Mantan istri polisi itu ditemukan meninggal dunia diduga mengakhiri hidup menggunakan senjata api (senpi) di dalam kamar mandi kediaman Bripka IH pada Minggu (2/8/2026) sore hari.
Rieke Diah memberikan perhatian serius terhadap kasus kematian mantan istri polisi tersebut. Ia mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya Winda Lorenza.
"Usut tuntas kematian Winda. Jangan buru-buru ada kesimpulan atas kematian Winda. Segera ungkap tuntas kematian Winda Lorenza Gowasa," ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Rieke, kasus kematian Winda menjadi atensi utama bagi masyarakat. Oleh karena itu, negara khususnya pemerintah Indonesia wajib hadir menegakan keadilan hukum dan hak asasi manusia (HAM) untuk mantan istri polisi tersebut.
- Parlementaria.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya mantan istri Bripka IH, anggota Reserse di Sumatera Utara," tambahnya.
Rieke mengetahui kehebohan yang terjadi dari kasus kematian ini. Pihak keluarga membantah bahwa mantan istri dari Polsek Medan Sunggal tersebut tewas diduga mengakhiri hidup menggunakan senpi.
Bagi keluarga khususnya ayah korban, Sanalu Gowasa, anaknya tewas sangat tidak wajar. Saat jenazah tiba di rumah duka, keluarga menemukan sejumlah luka memar dan lebam di tubuh korban.
"Persoalan yang tidak wajar merupakan hak hukum dan HAM yang wajib diusut secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Ia mengambil bunyi dari Pasal 28A UUD 1945. Bagi dia, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Ia juga mengambil bunyi dari Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di bawah Bab III tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia. Spesifiknya mengatur hidup bukan sekadar bernyawa, tetapi juga mencakup kualitas hidup, rasa aman, serta lingkungan yang mendukung.
"Izin saya mengingatkan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi hak tersebut, termasuk melalui penyelidikan yang efektif terhadap setiap kematian yang menimbulkan kejanggalan," terangnya.
Soroti Pernyataan Pihak Kepolisian
Berdasarkan dari hasil autopsi dan uji forensik pada jenazah Winda, dokter forensik menyatakan tidak ada tanda penganiayaan, kekerasan benda tumpul maupun senjata tajam.
Hasil Laboratorium Forensik (Labfor) melalui Kabid Labfor Polda Sumut, Kombes Rio Nababan menyampaikan hasil proyektil di dalam tubuh korban identik berasal dari senpi tersebut.
Terkait residu mesiu, tim Inafis dan Labfor juga menemukan sisa mesiu pada baju, tubuh, dan jari tangan korban. Selain itu, tim Labfor menemukan jejak tembakan di pakaian korban.
"Pihak keluarga menyatakan tidak dilibatkan lho dalam visum ini. Keluarga korban juga menyampaikan adanya luka lebam pada leher, mata lebam, serta perubahan warna kebiruan pada tubuh korban yang menurut mereka mengindikan kemungkinan adanya kekerasan sebelum korban meninggal," jelasnya.
Ia menegaskan, perbedaan pernyataan dari pihak kepolisian dan keluarga korban tidak boleh dibiarkan menjadi ruang spekulasi. Untuk itu, ia menyarankan proses penyelidikan kasus ini menggunakan metode crime scientific investigation.
"Yang melibatkan autopsi secara menyeluruh, pemeriksaan balistik, uji gunshot residue atau GSR, pemeriksaan DNA, penyelidikan pada senjata api, analisis pola percikan darah, dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara, pemeriksaan bukti elektronik, serta pemeriksaan seluruh saksi secara objektif," tuturnya.
Ia merekomendasikan beberapa hal dalam mengusut tuntas kasus kematian Winda. Hal ini mengingat perkara tersebut melibatkan senpi milik anggota Polri.
"Proses penyidikan harus menggunakan asas equality before the law bersamaan di hadapan hukum. Tidak boleh ada konflik dan perlakuan istimewa ataupun intervensi yang dapat mengurangi independensi penyidikan," pesannya.
Ia meminta Kapolri, Divisi Propam Polri, serta Polda Sumut mengawasi penyidikan. Selain itu, sejumlah instansi tersebut juga mengevaluasi pengelolaan senpi anggota, serta memperkuat peran Ditres PPA-PPO.
Kronologi Kasus Kematian Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan
- tvOneNews
Sebelumnya, Winda ditemukan tewas diduga mengakhiri hidup dengan menggunakan senpi revolver kaliber 38 di rumah mantan suaminya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut, Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban saat itu bersama mantan suami dan anaknya berinisial M (9). Bripka IH kala itu meletakkan tas berisi senpi di atas meja sebelum istirahat.
Saat terbangun, personel polisi itu menyadari senpi miliknya sudah tidak ada dan baru menyadari korban telah masuk ke kamar mandi membawa senpi revolver tersebut. Anak korban sempat mengetuk pintu namun tidak ada jawaban sebelum terdengar suara letusan.
Polisi menduga motif kematian Winda karena bunuh diri. Sementara, pihak keluarga menepis fakta tersebut setelah menemukan kejanggalan yang mengarah korban menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Pada Kamis (6/8/2026) malam, keluarga korban melalui sang ayah, Sanalu Gowasa membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumut. Ia melaporkan mantan menantu atas tindak pidana pembunuhan dan telah teregister dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatra Utara.
Kuasa hukum keluarga Winda, Paul Junisu Jethro Tambunan mengungkap alasan aduan tersebut diajukan. Hal ini tak lepas dari temuan pihak keluarga terkait sejumlah luka memar dan lebam pada tubuh korban saat jenazah tiba di rumah duka.
"Keluarga dari Winda membuat pengaduan di SPKT Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Kami tadi sempat meminta agar pasal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dimasukkan," kata Paul.
(hap)
Load more