Polisi Ringkus Enam Perampok Pegawai Koperasi di Bekasi, Dua Pelaku Ditembak
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jatanras Polda Metro Jaya meringkus enam pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan, yang menimpa seorang pegawai koperasi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (5/8).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan, dua dari enam pelaku yang ditangkap diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Enam orang pelaku sudah kami lakukan penangkapan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terhadap dua orang pelaku, karena keduanya melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka tersebut,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Lebih lanjut, Iman menerangkan, enam pelaku tersebut dalam melancarkan aksinya, memiliki peran yang berbeda.
“Pelaku yang sudah kami amankan itu, ada yang berperan untuk menggambar di bank-nya. Jadi, salah satu pelaku itu melakukan pengamatan di bank pada saat korban sedang mengambil sejumlah uang,” ucap Iman.
Kemudian, terdapat juga pelaku yang melakukan pengamatan, dan menginformasikan kepada pelaku lainnya, yang sudah bersiaga di jalan, yang nantinya akan dilewati oleh korban.
“Begitu keluar dari bank, korban diikuti oleh, setelah melihat situasi dan kondisi di lapangan yang memungkinkan untuk diesekusi oleh pelaku yang lainnya, maka pelaku yang lainnya yang berperan sebagai eksekutor melakukan eksekusi,” ujarnya.
Sementara itu, Iman mengatakan, saat beraksi, para pelaku memilih korban secara acak dan memantau korban yang terlihat pergi ke bank.
Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, dan Jakarta Timur.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, dua kendaraan bermotor hasil dari kejahatan, dan senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 479 ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Saat ini keenam tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Iman.
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menyebutkan, keenam pelaku yang ditangkap berinisial AY (45), S (51), MD (49), AR (32), ZA (43), dan AS (48).
“Pelaku AY berperan masuk ke dalam Bank untuk memantau dan menentukan target, pelaku S Dan AR berperan sebagai joki, pelaku MD dan ZA berperan sebagai eksekutor, dan pelaku AS berperan memantau kondisi TKP,” tegasnya.
Abdul Rahim mengungkapkan, keenam pelaku tersebut diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Empat pelaku berinisial MD, AY, S, dan AR ditangkap di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/8/2026).
“Tim melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku berinisial Z pada Jumat malam di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, dan tim kembali mengamankan pelaku A di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (8/8) dini hari,” ujarnya. (ars/dpi)
Load more