Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026
- Setkab go.id
Kabar soal uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja, sebenarnya telah disampaikan Nusron pekan lalu.
Seperti dijelaskan sebelumnya, langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan yang diusung Kementerian ATR/BPN.
"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan keterangan resmi kementerian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja itu merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan.
Mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.
"Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," jelas Menteri Nusron. (rpi)
Load more