Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Murni Beraksi Seorang Diri
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah menggelar kasus pembunuhan disertai mutilasi di Depok. Pembunuhan disertai mutilasi ini dilakukan pada 23 Juli 2026.Â
Korban berinisial K (51) sempat dibiarkan dalam kondisi sekarat sebelum akhirnya dimutilasi.
Adapun pelaku bernama Saepul (26) memutilasi korban dengan alasan kesulitan membawanya keluar kontrakan.Â
Pelaku membuang karung berisi jasad korban di Tanah Merah, sementara bagian kakinya dibuang di aliran sungai di kawasan Pitara.Â
- tvOnenews/AR Safira
Pada Selasa (4/8/2026), seorang warga menemukan karung itu lantaran dikira sampah. Bahkan, karungnya nyaris dibakar sebelum akhirnya diketahui ada potongan jasad manusia.
Usut punya usut, pelaku dan K saling kenal lewat media sosial sebelum akhirnya sepakat bertemu.
Usai bertemu dan menghabisi korban, pelaku menjual motor korban.Â
Fakta baru ditemukan saat rekonstruksi dilakukan. Ternyata ada saksi mahkota di kasus itu, yakni teman Saepul berinisial J.Â
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan J sempat ketakutan setelah mencium bau darah.Â
"Temannya ini, inisial J, ini merupakan teman si pelaku. Kami mungkin ada disorientasi dari pelaku, ada disorientasi seksual, bersama dengan rekannya ini," katanya, Selasa (12/8/2026).Â
Selain mencium bau darah, sambung dia, J juga sempat curiga lantaran ada alat pembersih lantai di kontrakan pelaku yang berada di kawasan Cipayung, Depok, itu.Â
Akhirnya J memutuskan untuk pergi dari lokasi karena bau dan melihat ada benda tersebut.
"Temannya ini sudah sempat ketakutan mengetahui adanya temuan-temuan darah di saat dia datang. 'Kok ini ada alat pel?'. Kemudian, begitu diinjak, seperti ada bau darah. Dia langsung pergi ke rumahnya dan tidak kembali lagi ke sini," ungkapnya.Â
Meski begitu, polisi memastikan J tidak tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini murni dilakukan oleh Saepul seorang diri.Â
"Jadi kami pastikan di sini bahwa temannya ini tidak terlibat. Murni pelaku dilakukan oleh satu orang, inisial S," terangnya.
Atas perbuatannya, Saepul dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (nsi)
Load more