Pembacaan Pledoi Bupati Bekasi Nonaktif, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Gagal Buktikan Unsur Suap
- Cepi Kurnia/tvOne
Bandung, tvOnenews.com - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (12/8/2026) pagi.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade menyoroti sejumlah hal yang menjadi pokok perkara, salah satunya mengenai status uang Rp8,5 miliar yang disebut berasal dari terpidana Sarjan.
Ade membantah tuduhan suap tersebut dan menyebut adanya rekayasa dalam dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Bahkan Ade menegaskan proyek-proyek yang dipersoalkan telah dilelang pada 2025, saat Kabupaten Bekasi masih dipimpin Pj Bupati Dedy Supriyadi.
“Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek,” kata Ade saat membacakan nota pembelaannya.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menilai JPU gagal membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dan dituntutkan kepada para terdakwa.
Menurutnya, yang harus dibuktikan adalah apakah aliran uang tersebut benar merupakan hadiah atau suap yang berkaitan dengan tindakan jabatan tertentu dan bertentangan dengan kewajiban terdakwa.
“Kami melihat itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti,” ujar Wayan.
Wayan menegaskan, setiap fakta dalam perkara pidana harus dapat diverifikasi dan didukung alat bukti yang sah.
Menurutnya, setiap keraguan yang tidak dapat dibantah dengan alat bukti tidak dapat begitu saja diubah menjadi kepastian untuk menghukum terdakwa.
Ia juga menyoroti persoalan daftar proyek yang menjadi bagian dari perkara.
Pihaknya tidak menemukan adanya perintah, baik secara lisan maupun dalam bentuk rekaman atau bukti tertulis, yang menunjukkan keterlibatan Ade dalam pengaturan proyek-proyek tersebut.
“Sekarang kita lihat sebagai contoh list proyek. Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada,” katanya.
Selain itu, Wayan mempersoalkan aspek kewenangan Ade Kuswara Kunang terhadap proyek-proyek yang dipermasalahkan.
Ia mengatakan, berdasarkan data pengadaan barang dan jasa yang dapat diakses melalui sistem e-procurement LKPP, sejumlah proyek tersebut telah memasuki proses pengadaan sebelum Ade menjabat sebagai Bupati Bekasi.
“Kita bisa lihat bersama-sama di dalam link-link seperti e-procurement yang disediakan oleh LKPP. Rata-rata itu di bawah bulan Februari, jauh sebelum Pak Ade menjabat sebagai bupati,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi maupun analogi.
Wayan juga menyinggung penggunaan sejumlah istilah dalam perkara yang menurutnya lebih bersifat sosiologis daripada hukum pidana.
“Fakta-fakta itu harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan analogi. Hukum pidana itu harus dibuktikan secara jelas dan terang, lebih terang daripada cahaya,” kata Wayan.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum pada akhirnya meminta Majelis Hakim membebaskan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang serta menyatakan seluruh tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dan atas dasar itulah kira-kira kami tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan bahwa segala tuduhan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucap Wayan.
Sebelumnya, JPU akan mengajukan replik pada agenda sidang berikutnya, yakni Rabu 19 Oktober 2026. (muu)
Load more