Detik-detik Bareskrim Polri Grebek Perjudian Casino Beromset Rp7 Miliar di Batam
- Alboin/tvOne
Selain uang, penyidik mengamankan 16 mesin piala, 54 mesin sketer, 20 mesin mahyong dan satu mesin dadu yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Nunung memastikan pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan serta peran masing-masing pihak.
Menurutnya, aktivitas perjudian tidak mungkin berjalan tanpa adanya hubungan antara pengelola dan pemain.
“Perjudian ini tidak bisa dilakukan satu pihak, pasti ada pihak pengelola ada pihak pemain,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B atau C dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 607 huruf A, B dan C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU dengan tindak pidana asal perjudian. Para pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun. (aha/muu)
Load more