Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Soroti Tindakan Hukum yang Tidak Sah
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi menyoroti tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap kliennya seperti penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata dia di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam paparannya, ia meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Selain itu, ia juga turut menyoroti soal penggeledahan yang dilakukan di rumah kliennya di kawasan Sentul pada 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.
Pasalnya menurutnya, surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Di sisi lain, dalam upaya paksa, ia meminta hakim untuk membatalkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Permohonan ini terkait Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Dalam sidang praperadilan ini juga, tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.
Terakhir, Farizi turut mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Ia menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.
"Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar dia.
Masih dalam kesempatan yang sama Farizi meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Ia juga mendesak agar barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.
"Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula," tandanya. (aha/rpi)
Load more