Dokter Tifa Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi, Sidang Digelar Pekan Depan
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melansir dari sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Jakarta Selatan, praperadilan ini telah teregister dengan nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tertulis bahwa pemohon adalah dr. Tifauziah Tyassuma, sementara itu termohonnya yakni Jaksa Agung RI c.q Kepala Kejati DKI Jakarta c.q Kepala Kejari Jaksel.
Terkait hal ini, Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengatakan, penetapan sidang pertama akan digelar pada Jumat (28/8/2026) pekan depan.
“Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026,” jelas Halida, saat dihubungi, Kamis (20/8/2026).
Sementara itu Halida mengungkapkan, sidang praperadilan tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan akademisi dan peneliti Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis (13/8/2026).
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya langkah jaksa penuntut umum dalam melanjutkan perkara yang menjerat dr. Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
Sidang perdana beragendakan pemanggilan para pihak, yakni Dokter Tifa selaku pemohon dan pihak yang menjadi termohon.
Dalam permohonannya, Dokter Tifa mempersoalkan langkah jaksa penuntut umum yang kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah sebelumnya perkara dinyatakan batal demi hukum.
Dokter Tifa sebelumnya menerima pemberitahuan dari jaksa untuk menjalani persidangan pada 6 Agustus 2026. Namun, langkah tersebut dipersoalkan karena pada 23 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyatakan dakwaan terhadap Dokter Tifa batal demi hukum.
Dokter Tifa menilai jaksa tidak dapat kembali menyidangkannya untuk perkara yang sama setelah putusan tersebut, kecuali menempuh mekanisme hukum yang telah ditentukan.
Menurut pihak Dokter Tifa, apabila jaksa tidak menerima putusan sela tersebut, seharusnya jaksa mengajukan upaya hukum berupa perlawanan atau banding ke Pengadilan Tinggi, bukan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara ke pengadilan negeri.
Praperadilan ini menjadi upaya Dokter Tifa untuk menguji prosedur yang ditempuh jaksa setelah perkara sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Sementara itu, perkara pokok yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan akan menentukan apakah keberatan terhadap proses pelimpahan perkara tersebut dapat diterima atau tidak. (Ars/nba)
Load more