Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Proses Hukum terhadap Kliennya Dinilai Terburu-buru
- tvOnenews - Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut proses hukum terhadap kliennya terlalu terburu-buru.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, bahwa dalam upaya penegakan hukum harus dilakukan secara kehati-hatian dan juga dilaksanakan berdasarkan tahapan-tahapan yang jelas.
Sehingga menurutnya, hal ini tidak menimbulkan perspektif liar dari publik.
"Seharusnya (penegakan hukum) dilakukan dengan hati-hati, tahapan yang jelas, tahapan yang benar, tidak terburu-buru," katanya usai sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Selain itu, Febri menyebut bahwa dalam proses penegakkan hukum harus didasari dengan prosedur yang jelas.
Oleh karena itu, sambung dia, pengajuan gugatan praperadilan ini untuk menguji aspek formil dalam tindakan pengakkan hukum.
"Agar penegakan hukum itu kemudian tidak dipersepsikan seperti dipaksakan. Nah itu yang kita harapkan tidak terjadi dan itu yang sedang diuji dalam proses praperadilan ini," tandasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mengungkap adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum terhadap kliennya.
Febri menuturkan, seluruh dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek yang menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan.
"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," katanya usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Febri menjelaskan, lima aspek tersebut terkait dengan penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas. Ia menyoroti soal penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU di satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Lalu terkait dengan proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.(aha/raa)
Load more