Polisi Buru Residivis Kasus Pabrik Uang Palsu di Ruko BSD Tangsel
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menggagalkan sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai mencapai Rp36 miliar di Ruko Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam pengungkapan, ini empat orang diamankan. Mereka di antaranya, N, S, dan D selaku tim produksi serta AB sebagai pemberi order sekaligus pihak yang mendanai kegiatan ilegal tersebut.
Sementara itu dua dari empat yang diringkus merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama dilakukan pada tahun 2022 dan juga 2019.
"Perlu kami sampaikan di sini di antara empat yang kami bisa amankan itu ada dua orang residivis dengan tindak pidana yang sama dilakukan pada tahun 2022 dan juga 2019. Ada dua orang," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, Sabtu (22/8/2026).
Ia mengungkapkan, bahwa saat penggerebekan ditemukan uang palsu yang telah terpotong untuk diedarkan. Sebagian lainnya masih berupa lembaran yang masih dalam proses penyelesaian atau finishing.
"Kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas Grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ungkapnya.
Di sisi ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial AB selaku pemodal telah menyiapkan produksi uang palsu ini sekitar empat bulan lalu. Seluruhnya disiapkan, hingga uang muka terhadap tersangka lain yang akan mengerjakan pencetakan uang palsu.
"Jadi yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga ini. Dia menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi," jelasnya.
“Mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi karena mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga yang punya kemampuan khusus terutama yang pernah residivis ataupun memang yang punya keahlian dalam alat mencetak,” sambung dia.
Akibat perbuatannya, keempatnya dipersangkakan dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana terberat yang disebut penyidik mencapai 15 tahun penjara.(aha/raa)
Load more