GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Agung MA Angkat Bicara soal Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN, Ingatkan 3 Rambu Hukum

Hakim Agung Kamar Pidana MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengingatkan tiga rambu doktrinal utama yang harus dipatuhi secara ketat jika gagasan pengadilan ad hoc BUMN benar-benar ingin diwujudkan.
Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:40 WIB
Ilustrasi kasus hukum.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Jakarta, tvOnenews.com — Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo memberikan pandangannya mengenai wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah.

Ia menguraikan sejumlah rambu doktrinal hukum yang wajib dijaga ketat jika memang gagasan ini ingin ditindaklanjuti serius oleh pemerintah dan legislatif. Secara normatif, gagasan itu dinilainya sebagai bentuk kepedulian terhadap pembenahan internal perusahaan negara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Wacana itu saya baca sebagai ekspresi keresahan atas tata kelola BUMN, dan pada tahap ini memang belum berbentuk usulan norma. Karena itu saya tidak dalam posisi menolak atau mendukung, tetapi ada beberapa rambu doktrinal yang perlu dijaga bila gagasan itu dilanjutkan," ujar Achmad Setyo Pudjoharsoyo kepada tvOnenews.com, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, ada tiga rambu doktrinal utama yang harus dipatuhi secara ketat agar gagasan pengadilan khusus BUMN ini tetap berdiri kokoh di atas koridor hukum yang sah.

Rambu pertama berkaitan dengan aspek legalitas formal pembentukan lembaga peradilan baru. Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan, pengadilan khusus tidak bisa didirikan secara instan, melainkan harus mendapat legitimasi dari undang-undang dan terintegrasi dalam sistem peradilan yang ada.

"Pertama, pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dengan undang-undang dan hanya di dalam salah satu lingkungan peradilan yang sudah ditentukan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945," jelas Setyo.

Rambu kedua, menurut pandangannya menyangkut kewenangan mutlak peradilan tersebut. Ia memaparkan bahwa wacana pengadilan khusus kasus korupsi BUMN itu harus merumuskan yurisdiksinya secara umum dan objektif berdasarkan jenis tindak pidana yang terjadi, bukan dirancang khusus untuk menyasar target personal atau kurun waktu tertentu.

"Kedua, kompetensinya harus dirumuskan secara umum dan abstrak berdasarkan jenis delik, bukan berdasarkan golongan orang atau kurun waktu tertentu," kata Setyo menerangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rambu ketiga, menyangkut batasan penerapan hukum pidana materiil terhadap perbuatan yang telah terjadi di masa lalu.

Achmad Setyo mengingatkan, meskipun aturan hukum acara persidangan dapat diberlakukan seketika saat forum dialihkan, aturan pidana pokoknya tetap tidak diperkenankan melanggar batas waktu daluwarsa pidana atau diterapkan secara retroaktif.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirjen Bina Pemdes Dorong Penguatan Potensi Pembangunan Desa Berbasis Data: Setiap Desa Punya Karakter Berbeda

Dirjen Bina Pemdes Dorong Penguatan Potensi Pembangunan Desa Berbasis Data: Setiap Desa Punya Karakter Berbeda

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam mempercepat pembangunan.
Nasib Keuangan Shio Kerbau 23 Agustus 2026: Rezeki Nomplok atau Malah Buntung Akibat Pengeluaran Tak Terduga?

Nasib Keuangan Shio Kerbau 23 Agustus 2026: Rezeki Nomplok atau Malah Buntung Akibat Pengeluaran Tak Terduga?

Tanggal 23 Agustus 2026 bakal menjadi ajang pembuktian apakah Shio Kerbau mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah atau tergilas oleh pengeluaran yang tak terduga.
Cegah Karhutla di Sumatera-Kalimantan, Polri Bangun 1.296 Embung dan 843 Sekat Kanal

Cegah Karhutla di Sumatera-Kalimantan, Polri Bangun 1.296 Embung dan 843 Sekat Kanal

Polri membangun 1.296 embung dan 843 sekat kanal di sejumlah wilayah rawan kebakaran hutan & lahan (karhutla) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi
Zulhas Ungkap Distribusi Bantuan Makanan Tidak Gampang di Bencana Darurat

Zulhas Ungkap Distribusi Bantuan Makanan Tidak Gampang di Bencana Darurat

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui, distribusi bantuan pangan kepada korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan karhutla
Langkah Polri Tangani Karhutla Dinilai Perkuat Peran Pemerintahan Era Prabowo-Gibran

Langkah Polri Tangani Karhutla Dinilai Perkuat Peran Pemerintahan Era Prabowo-Gibran

Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut serta dalam melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Fabrizio Romano Bawa Kabar Baik buat AC Milan, Christopher Nkunku Akhirnya Tinggalkan San Siro dan Pulang ke RB Leipzig

Fabrizio Romano Bawa Kabar Baik buat AC Milan, Christopher Nkunku Akhirnya Tinggalkan San Siro dan Pulang ke RB Leipzig

Christopher Nkunku semakin dekat meninggalkan AC Milan. RB Leipzig disebut telah mencapai kesepakatan untuk memulangkan penyerang asal Prancis tersebut.

Trending

Profil Chika Yenalovy, Istri Kasespri Prabowo yang Pernikahannya Dihadiri Jokowi, Gelar Prewed Mewah di Prambanan

Profil Chika Yenalovy, Istri Kasespri Prabowo yang Pernikahannya Dihadiri Jokowi, Gelar Prewed Mewah di Prambanan

Kedua tokoh tersebut disebut menjadi saksi dalam pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy.
Sosok Lylia dan Link Video Kasir Minimarket yang Viral di TikTok, Awas Modus Baru Phishing Bobol Data Pribadi

Sosok Lylia dan Link Video Kasir Minimarket yang Viral di TikTok, Awas Modus Baru Phishing Bobol Data Pribadi

Jagat TikTok tengah dihebohkan oleh perbincangan panas seputar isu narasi video berdurasi tujuh menit yang mengaitkan sosok kasir minimarket dengan nama Lylia -
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dakwaan Terhadap Dokter Tifa Bakal Dibacakan

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dakwaan Terhadap Dokter Tifa Bakal Dibacakan

Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Jokow Widodo (Jokowi). Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bakal menggelar sidang lanjutan
Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua bagian kaki korban mutilasi Depok ditemukan dalam radius 2-3 kilometer dari lokasi penemuan pertama. 
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 24 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 24 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Memasuki Senin, 24 Agustus 2026, kondisi finansial sejumlah zodiak diprediksi mengalami perkembangan positif. Apakah kamu salah satunya yang bercuan deras?
Mengenal Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Ditangkap KPK dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Mengenal Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Ditangkap KPK dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Sejumlah Rekan Artis Beri Dukungan: Ayu Ting Ting hingga Aldi Taher

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Sejumlah Rekan Artis Beri Dukungan: Ayu Ting Ting hingga Aldi Taher

Ruben Onsu jadi tersangka, sejumlah rekan artis beri dukungan: Ayu Ting Ting hingga Aldi Taher.
Selengkapnya

Viral