Polda Metro Jaya Periksa Supriyono Pemilik Rekening Penampung Dana AMPB soal Penggalangan Dana pada 25 Agustus 2026
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono terkait dugaan pemblokiran rekening yang menampung dana operasional dan logistik aksi senilai puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemanggilan dilakukan pada Rabu (26/8/2026).
“Pemilik rekening dan OJK untuk panggilan Rabu, 26 Agustus 2026. Kemensos panggilan Kamis, 27 Agustus 2026,” kata Budi, kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa tim penyelidik dalam hal ini telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” terang Budi.
Untuk diketahui, sebuah informasi beredar di media sosial menceritakan rekening bank milik Koordinator AMPB Supriyono, yang menampung dana operasional dan logistik aksi, yang didalamnya berisi puluhan juta rupiah diduga diblokir.
Peristiwa ini diunggah dalam akun Threads @finmorph.terminal yang menceritakan kronologi pemblokiran bermula saat pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI di Jakarta pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Mas Botok selaku koordinator menggunakan rekening pribadi bank miliknya untuk menampung dana operasional dan logistik aksi.
Dana tersebut berjumlah sekitar Rp80,9 juta yang merupakan gabungan uang pribadi dan donasi publik dari rekan-rekannya.
Selanjutnya, rekening miliknya diduga diblokir secara sepihak pada 22 Agustus 2026.
Dirinya mengetahui saat hendak melakukan transaksi untuk persiapan logistik keberangkatan massa ke Jakarta.
Dijelaskan bahwa pihak bank telah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan resmi.
Adapun pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas perintah/permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan prosedur dan ketentuan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di perbankan.
Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya menyebut hal yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan penundaan transaksi.
Hal ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam rangka proses penyelidikan.
“Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja,” kata Budi.
Selama pelaksanaan penundaan transaksi, sambung dia, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita.
“Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik. Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” terangnya.
Dia mengatakan hal ini mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. (ars/nsi)
Load more