Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar
Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang.
Senin, 24 Agustus 2026 - 16:31 WIB
Sumber :
- Tangkapan Layar
Akibat kelalaian berlapis ini, ENR dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 106 Ayat 1, serta Pasal 312 Jo Pasal 231 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. (dpi)
Foe peace simbolon/viva
Load more