Wanita Pengemudi Outlander Tabrak Lari Maut di Surabaya Mengaku Malu: Saya Saja Kaget Sama Kelakuan Saya
- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne - Zainal Azkhari
tvOnenews.com - Seorang wanita berinisial ENR (32) pengendara mobil Mitsubishi Outlander melakukan aksi ugal-ugalan di Surabaya hingga berujung kecelakaan maut.
Kecelakaan tragis ini terjadi di kawasan Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo pada Minggu (23/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kendaraan yang melaju ugal-ugalan tersebut mengakibatkan seorang pria berinisial RPK (25) menjadi meninggal dunia.
Wanita tersebut nekat mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol hingga menimbulkan kecelakaan beruntun di dua lokasi yang berbeda serta menewaskan satu orang.
Kini, pihak kepolisian telah resmi menetapkan ENR sebagai tersangka atas insiden tabrak lari yang merenggut nyawa seseorang.
- tvOne - Zainal Azkhari
Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan status hukum tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya.
“Sudah tersangka,” tegas Galih kepada awak media.
- tvOne - Zainal Azkhari
Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan ENR dinyatakan negatif narkoba, namun positif di bawah pengaruh minuman keras dengan kadar alkohol yang tergolong tinggi.
“Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup,” ujar Sulthon dengan menyebut angka 1,06 persen berdasarkan hasil pemeriksaan.
Saat ditanya oleh awak media, ENR mengaku tidak sadar saat mengendarai mobil hingga mengakibatkan kecelakaan. Ia merasa malu saat mengetahui aksinya.
“Saya juga nggak sadar. Itu saja saya kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu,” ungkap ENR kepada awak media.
Wanita itu mengakui baru saja menghadiri pesta di sebuah kelab malam dengan mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol dan mengemudi seorang diri saat perjalanan pulang.
“Pulang dari tempat pesta, daerah sekitaran situ. Minum alkohol,” ujarnya.
- Tangkapan Layar
ENR mengaku menyesal dan berdalih tidak sepenuhnya sadar.
“Nyesal, saya sendiri juga nggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk, saya nggak sadar,” katanya.
Ia mengaku merasa takut dikejar massa setelah menyerempet sebuah taksi listrik VinFast bernopol L 1611 UG yang tengah terparkir.
“Iya, saya nyetir. (Melarikan diri) karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan korban,” pungkasnya.
Akibat kelalaiannya, ENR dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ tentang mengemudi kendaraan secara tidak wajar atau tidak konsentrasi hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ karena melarikan diri usai kecelakaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(kmr)
Load more