Bagaimana Nasib Rekening Koordinator AMPB yang Diblokir Pihak Bank? Ini Kata Polisi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Bagaimana nasib rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok setelah diblokir pihak bank?
Polda Metro Jaya memastikan penundaan transaksi terhadap rekening tersebut hanya berlangsung selama lima hari kerja saja.
Jika penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, rekening yang disebut berisi dana pribadi dan donasi senilai Rp80,9 juta itu akan kembali dibuka pada Jumat (28/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penundaan transaksi mulai berlaku sejak Jumat (21/8/2026).
- Tim tvOne - Abdul Rohim
“Surat permohonan penundaan transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja, terhitung mulai hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” kata Kombes Budi, pada Selasa (25/8/2026).
Selama masa penundaan, penyidik akan menelusuri transaksi dalam rekening tersebut. Polisi ingin memastikan apakah terdapat aliran dana yang mengandung unsur tindak pidana.
Budi menegaskan, rekening itu tidak serta-merta akan terus ditahan. Apabila penyelidikan tidak menemukan pelanggaran pidana, pihak bank akan kembali membuka akses transaksi.
"Ya, kita melihat. Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu 5 hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan pidana ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank," ujarnya.
Namun, polisi masih membuka kemungkinan memperpanjang penanganan apabila menemukan transaksi yang mengarah pada tindak pidana.
"Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat," kata dia.
Budi juga menepis anggapan bahwa polisi telah menyita uang yang berada di rekening Supriyono. Menurutnya, langkah yang dilakukan penyidik sebatas penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
Bahkan, apabila tidak ditemukan masalah dalam transaksi, jumlah uang di rekening tersebut dipastikan tetap utuh.
"Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tuturnya.
Bantah Lakukan Pemblokiran
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin (24/8/2026).
Untuk diketahui, polemik pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok memasuki babak baru.
Rekening yang disebut berisi uang pribadi dan donasi sebesar Rp80,9 juta itu memang diblokir, namun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bukan pihaknya yang meminta pemblokiran.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening milik Supriyono.
"Tidak ada (permintaan) dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026. (Foe Peace Simbolon)
Load more