DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih ingin memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Masyarakat yang ingin menyampaikan masukan diminta menyerahkan konsep dalam bentuk tertulis. Langkah ini ditempuh karena waktu efektif Komisi III untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut semakin terbatas.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.
RUU Perampasan Aset disiapkan sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi negara untuk menelusuri, menyita, merampas, hingga mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu tujuan beleid tersebut adalah memastikan hasil kejahatan tidak terus dinikmati pelaku.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat secara langsung yang dilakukan Komisi III sudah hampir mencapai batas maksimal.
Hingga kini, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Selain itu, komisi tersebut telah melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan kelompok masyarakat.
Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset kini hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu apabila masa sidang DPR dihitung dan periode reses dikeluarkan dari perhitungan.
Selama delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan. Agenda itu meliputi RDPU, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Tahapan berikutnya adalah pengesahan RUU pada tingkat pertama. Setelah itu, beleid tersebut ditargetkan masuk ke pengesahan tingkat kedua melalui Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026.
Menurut Habiburokhman, berbagai aspirasi yang masuk telah memperlihatkan peta pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset.
Mayoritas masyarakat, kata dia, menginginkan RUU tersebut segera disahkan. Namun, dukungan tersebut dibarengi dengan permintaan agar setiap ketentuan dalam beleid disusun secara hati-hati.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
RUU Perampasan Aset pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat kewenangan negara dalam melacak, menyita, merampas, dan mengelola aset yang berkaitan dengan kejahatan, sehingga keuntungan yang berasal dari tindak pidana tidak kembali dinikmati oleh pelaku. (nba)
Load more