GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib Rekening Milik Aktivis Pati Supriyono Botok, Ini Tindak Lanjut OJK

OJK mendalami penundaan transaksi rekening Koordinator AMPB Supriyono senilai Rp80,9 juta. Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening.
Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:00 WIB
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Jakarta, tvOnenews.com - Nasib penundaan transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman untuk memastikan apakah proses penundaan transaksi itu sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dian menyampaikan OJK berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan rekining milik aktivis Pati tersebut.

“Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian Ediana Rae dilansir Antara, Selasa (25/8/2026).

Merespons apa yang menimpa Supriyono Botok, OJK meminta bank terkait melakukan koordinasi dan mengambil langkah penyelesaian selama masa penundaan transaksi sesuai aturan.

Lebih lanjut, OJK akan memantau langkah yang dilakukan bank, termasuk kemungkinan pemulihan akses rekening setelah seluruh proses dalam periode penundaan selesai dan kesimpulan telah diperoleh.

“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.

Dian menyebut, berdasarkan informasi sementara yang diterima OJK, langkah bank tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening nasabah memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, OJK telah mengatur mekanisme penundaan dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan mengenai penundaan transaksi juga terdapat dalam regulasi yang diterbitkan pemangku kepentingan lain, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dian menjelaskan, berdasarkan POJK tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat menunda transaksi sesuai aturan pencegahan dan pemberantasan TPPU apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Salah satu ketentuannya mengharuskan PJK segera menunda transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Penundaan transaksi tersebut dapat dilakukan paling lama lima hari kerja sejak tindakan penundaan diberlakukan.

Sebelumnya, rekening milik Supriyono diduga mengalami penundaan transaksi saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).

Rekening tersebut diketahui memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat untuk keperluan aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 nanti.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari berbagai kalangan publik. Ada yang menilai tindakan terhadap rekening Botok berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan menyampaikan pendapat, serta memengaruhi kepercayaan publik terhadap keamanan dana di perbankan.

Polisi Sebut Bukan Pemblokiran

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklaim bahwa kasus rekening milik Botok bukan merupakan pemblokiran. Kepolisian menyebut itu merupakan bagian dari langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Polisi menegaskan bahwa tindakan yang diajukan penyelidik merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Masa penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).

Budi menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan selama lima hari kerja. Ia memastikan dana yang terdapat dalam rekening tersebut tetap menjadi milik pemilik rekening.

Setelah masa penundaan berakhir, dana tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening setelah proses penyelidikan terkait penundaan transaksi selesai.

Kombes Pol Budi juga menyebut langkah penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). (ant/rpi)

 
 
 
 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruben Amorim Ikhlas Jika Leao Pergi, AC Milan Sudah Punya Pengganti dari Wonderkid 18 Tahun Ini

Ruben Amorim Ikhlas Jika Leao Pergi, AC Milan Sudah Punya Pengganti dari Wonderkid 18 Tahun Ini

Masa depan Rafael Leao di AC Milan kembali menjadi sorotan. Rossoneri disebut tidak menutup kemungkinan melepas sang winger tanpa mendatangkan pengganti.
Ruben Amorim Ikhlas Jika Leao Pergi, AC Milan Sudah Punya Pengganti dari Wonderkid 18 Tahun Ini

Ruben Amorim Ikhlas Jika Leao Pergi, AC Milan Sudah Punya Pengganti dari Wonderkid 18 Tahun Ini

Masa depan Rafael Leao di AC Milan kembali menjadi sorotan. Rossoneri disebut tidak menutup kemungkinan melepas sang winger tanpa mendatangkan pengganti.
Susah Payah Taklukkan Dayana Yastremska, Janice Tjen Melangkah ke BAbak 16 Besar Monterrey Open 2026

Susah Payah Taklukkan Dayana Yastremska, Janice Tjen Melangkah ke BAbak 16 Besar Monterrey Open 2026

Janice Tjen memastikan tiket babak 16 besar Monterrey Open 2026 setelah melewati duel panjang melawan petenis Ukraina, Dayana Yastremska.
Rafael Leao Makin Dekat Tinggalkan AC Milan, Kini Tottenham Muncul sebagai Penawar Baru

Rafael Leao Makin Dekat Tinggalkan AC Milan, Kini Tottenham Muncul sebagai Penawar Baru

Saga masa depan Rafael Leao di AC Milan memasuki babak baru. Tottenham Hotspur kini disebut ikut mempertimbangkan transfer winger asal Portugal tersebut.
AC Milan Siap Untung Besar, 1 Lagi Pemain Tak Terpakai Laris Manis dan Jadi Ladang Uang di Bursa Transfer

AC Milan Siap Untung Besar, 1 Lagi Pemain Tak Terpakai Laris Manis dan Jadi Ladang Uang di Bursa Transfer

AC Milan mendapat sinyal positif dari bursa transfer terkait masa depan Youssouf Fofana. Brighton & Hove Albion ikut memburu gelandang asal Prancis tersebut.
Hadapi Era Baru MotoGP Musim Depan, Marc Marquez Sebut Para Rider Moto2 yang Naik Kelas akan Sangat Diuntungkan

Hadapi Era Baru MotoGP Musim Depan, Marc Marquez Sebut Para Rider Moto2 yang Naik Kelas akan Sangat Diuntungkan

Marc Marquez menilai perubahan ban menjadi faktor paling menentukan dalam regulasi baru MotoGP 2027.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Pasca Gempabumi M4.3, Warga Laporkan Adanya Pergeseran Tanah di Desa Matano 

Pasca Gempabumi M4.3, Warga Laporkan Adanya Pergeseran Tanah di Desa Matano 

Pasca gempabumi berkekuatan magnitudo 4,3 yang mengguncang Kabupaten Luwu Timur pada Senin (24/8/2026) kemarin hingga kini belum dilaporkan adanya kerusakan rumah maupun bangunan.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Video Pernyataan Budi Arie Viral, PSI Angkat Bicara, Pengamat Singgung Jokowi: Tak Ada Perubahan Rawut Wajah

Video Pernyataan Budi Arie Viral, PSI Angkat Bicara, Pengamat Singgung Jokowi: Tak Ada Perubahan Rawut Wajah

Ihwal viralnya potongan video Budi Arie berspekulasi konstelasi ke depan bisa bergerak cepat. Bahkan dia menyeletuk ke Jokowi, politik tidak akan sampai 2029
Buntut Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Angkat Bicara: Bukan Video Utuh

Buntut Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Angkat Bicara: Bukan Video Utuh

Buntut potongan video Budi Arie berspekulasi konstelasi ke depan bisa bisa bergerak sangat cepat. Dia bahkan sempat menyeletuk ke Jokowi, politik tidak akan
Video Asusila ASN Pemprov Sumbar di Kantor Dinas Viral di Sosmed, Pelaku Pejabat Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Video Asusila ASN Pemprov Sumbar di Kantor Dinas Viral di Sosmed, Pelaku Pejabat Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Dugaan tindakan asusila yang dilakukan ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Barat mendadak menjadi sorotan hangat publik setelah tangkapan layar kamera pengawas CCTV
Selengkapnya

Viral