Nasib Rekening Milik Aktivis Pati Supriyono Botok, Ini Tindak Lanjut OJK
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Jakarta, tvOnenews.com - Nasib penundaan transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman untuk memastikan apakah proses penundaan transaksi itu sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.
Dian menyampaikan OJK berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan rekining milik aktivis Pati tersebut.
“Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian Ediana Rae dilansir Antara, Selasa (25/8/2026).
Merespons apa yang menimpa Supriyono Botok, OJK meminta bank terkait melakukan koordinasi dan mengambil langkah penyelesaian selama masa penundaan transaksi sesuai aturan.
Lebih lanjut, OJK akan memantau langkah yang dilakukan bank, termasuk kemungkinan pemulihan akses rekening setelah seluruh proses dalam periode penundaan selesai dan kesimpulan telah diperoleh.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.
Dian menyebut, berdasarkan informasi sementara yang diterima OJK, langkah bank tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening nasabah memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, OJK telah mengatur mekanisme penundaan dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan mengenai penundaan transaksi juga terdapat dalam regulasi yang diterbitkan pemangku kepentingan lain, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dian menjelaskan, berdasarkan POJK tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat menunda transaksi sesuai aturan pencegahan dan pemberantasan TPPU apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Salah satu ketentuannya mengharuskan PJK segera menunda transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
Penundaan transaksi tersebut dapat dilakukan paling lama lima hari kerja sejak tindakan penundaan diberlakukan.
Sebelumnya, rekening milik Supriyono diduga mengalami penundaan transaksi saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).
Rekening tersebut diketahui memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat untuk keperluan aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 nanti.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari berbagai kalangan publik. Ada yang menilai tindakan terhadap rekening Botok berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan menyampaikan pendapat, serta memengaruhi kepercayaan publik terhadap keamanan dana di perbankan.
Polisi Sebut Bukan Pemblokiran
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklaim bahwa kasus rekening milik Botok bukan merupakan pemblokiran. Kepolisian menyebut itu merupakan bagian dari langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Polisi menegaskan bahwa tindakan yang diajukan penyelidik merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Masa penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).
Budi menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan selama lima hari kerja. Ia memastikan dana yang terdapat dalam rekening tersebut tetap menjadi milik pemilik rekening.
Setelah masa penundaan berakhir, dana tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening setelah proses penyelidikan terkait penundaan transaksi selesai.
Kombes Pol Budi juga menyebut langkah penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). (ant/rpi)
Load more