GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praperadilan ke Empat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Sudah Tak Relevan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan tersebut sudah kehilangan relevansi lantaran perkara utama yang menjerat Roy Suryo telah dilimpahkan ke pengadilan.
Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:07 WIB
Roy Suryo
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan membacakan putusan tersebut dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026). Gugatan Roy Suryo berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, pencegahan bepergian ke luar negeri, serta pengambilan paspor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan tersebut sudah kehilangan relevansi lantaran perkara utama yang menjerat Roy Suryo telah dilimpahkan ke pengadilan. Status hukum Roy pun kini bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.

Perkara pokok Roy Suryo tercatat telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Namun, gugatan praperadilan baru diajukan setelah pelimpahan perkara tersebut dilakukan.

Hakim menilai pengajuan praperadilan secara bertahap setelah perkara utama masuk ke pengadilan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Roy Dinilai Mengabaikan Hak Hukum

Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan waktu pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo. Hakim menyebut Roy sebenarnya memiliki kesempatan mengajukan upaya tersebut sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

Menurut hakim, penyidik telah memberikan kesempatan kepada Roy untuk menggunakan hak hukumnya selama proses penyidikan. Salah satunya melalui gelar perkara khusus dan kesempatan menghadirkan ahli yang memberikan keterangan untuk kepentingan pembelaan.

“Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim.

Atas dasar perubahan status hukum tersebut, hakim juga menyatakan permohonan Roy mengenai pencegahan ke luar negeri dan penarikan paspor tidak lagi menjadi objek yang dapat dipersoalkan melalui praperadilan.

“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” sebut hakim.

Hakim menjelaskan setelah perkara terdaftar di PN Jakarta Timur, kewenangan untuk memeriksa perkara telah beralih kepada majelis hakim yang menangani persidangan pokok.

Roy Suryo sebelumnya mempermasalahkan sejumlah hal dalam proses hukum yang dijalaninya. Di antaranya dugaan cacat formil, maladministrasi, serta persoalan penerapan ketentuan KUHP lama dan baru.

Namun, hakim praperadilan menilai persoalan tersebut lebih tepat diuji dalam persidangan perkara utama. Menurutnya, pemeriksaan pokok perkara menyediakan ruang yang lebih luas untuk menguji alat bukti yang digunakan penyidik dan jaksa.

“Sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik,” kata Hakim

Dalam persidangan utama, Roy Suryo juga dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan. Dalam keadaan demikian, tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan,” lanjutnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum dan gugur.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Hakim menutup persidangan. (nba)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Misteri Orang Hilang di Jeju, Penemuan 4 Jenazah dalam 3 Hari Berturut-turut Bikin Geger

Viral Misteri Orang Hilang di Jeju, Penemuan 4 Jenazah dalam 3 Hari Berturut-turut Bikin Geger

Misteri orang hilang di Jeju memanas setelah 4 jenazah ditemukan dalam 3 hari. Polisi kini memeriksa ulang 298 kasus yang pernah ditangani.
Media Spanyol Ungkap Kisah di Balik Gagalnya Tijjani Reijnders ke Atletico Madrid, Hampir Satu Tim dengan Bintang Korea

Media Spanyol Ungkap Kisah di Balik Gagalnya Tijjani Reijnders ke Atletico Madrid, Hampir Satu Tim dengan Bintang Korea

Tijjani Reijnders ternyata sempat menunggu tawaran Atletico Madrid sebelum akhirnya memilih Al-Qadsiah. Media Spanyol mengungkap di balik transfer yang gagal.
Bukan karena Kualitas, Persija Ungkap Alasan Berat Lepas Gustavo Almeida Jelang Super League 2025-2026

Bukan karena Kualitas, Persija Ungkap Alasan Berat Lepas Gustavo Almeida Jelang Super League 2025-2026

Persija resmi berpisah dengan Gustavo Almeida jelang Super League 2026/2027. Kepergiannya membuka jalan bagi striker anyar untuk menjadi tumpuan lini depan.
Artis Revaldo Empat Kali Tersandung Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti dan Jejak Pemasok  

Artis Revaldo Empat Kali Tersandung Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti dan Jejak Pemasok  

Revaldo Fifaldi kembali tersandung kasus narkoba. Polisi memeriksa kondisi kesehatannya, memburu pemasok, dan menunggu hasil asesmen rehabilitasi.
Update Line-up Pembalap MotoGP 2027: Luca Marini Resmi Gabung KTM Tech3, Masih Ada 6 Kursi Kosong

Update Line-up Pembalap MotoGP 2027: Luca Marini Resmi Gabung KTM Tech3, Masih Ada 6 Kursi Kosong

Update line-up pembalap MotoGP 2027, di mana tim satelit KTM Tech3 baru saja resmi merekrut Luca Marini dari pabrikan Honda pada Rabu (26/8/2026).
Projo Bicara Spekulasi Percepatan Pemilu, Gerindra: Tetap Berdiri di Tengah Badai!

Projo Bicara Spekulasi Percepatan Pemilu, Gerindra: Tetap Berdiri di Tengah Badai!

Wasekjen Partai Gerindra Kawendra Lukistian menilai analogi "patahan sejarah" yang dikaitkan dengan kemungkinan percepatan dinamika politik sebelum Pemilu 2029 sebagai analisis yang ahistoris.

Trending

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Seorang pedagang cimin di Cirebon berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.
Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu. 
AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

Pemerintah China tak ingin hubungan kerja samanya dengan Iran diganggu karena masih dalam kerangka internasional termasuk oleh Amerika Serikat.
Jelang Demo 27 Agustus 2026, Massa Aksi Mulai Siapkan Atribut Depan Gedung DPR

Jelang Demo 27 Agustus 2026, Massa Aksi Mulai Siapkan Atribut Depan Gedung DPR

Menjelang demo yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (27/8/2026), massa aksi mulai menyiapkan atribut di depan gedung DPR RI. 
Mengenal Lingling Kwong, Aktris Thailand yang Dinobatkan sebagai Wanita Tercantik di Dunia 2026

Mengenal Lingling Kwong, Aktris Thailand yang Dinobatkan sebagai Wanita Tercantik di Dunia 2026

Lingling Kwong dinobatkan sebagai Wanita Tercantik di Dunia 2026 versi Netizens Choice setelah meraih lebih dari 22 juta suara. Kenali profil dan perjalanan
Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Mendadak Diundur, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Mendadak Diundur, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Pemprov Jakarta menjadwalkan ulang peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai. Penyempurnaan fasilitas dan layanan menjadi alasan perubahan jadwal.
Simak, Bakal Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Manggarai Terkait Peresmian LRT Rabu Pagi

Simak, Bakal Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Manggarai Terkait Peresmian LRT Rabu Pagi

Untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat saat peresmian operasional Light Rail Transit/Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai, Rabu (26/8), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional.
Selengkapnya

Viral