DPR Ketok Target RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Disahkan 15 Desember 2026
- Syifa Aulia
Tahapan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menjelaskan sejumlah tahapan yang masih harus dilalui sebelum RUU Perampasan Aset disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Tahapan tersebut mencakup harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan oleh tim perumus, hingga tim sinkronisasi.
Setelah seluruh proses tersebut selesai, RUU akan memasuki pengambilan keputusan tingkat pertama dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Lalu harmonisasi, pembahasan DIM ya, pembahasan DIM lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di Paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026,” tegas Habiburokhman.
DPR Setujui Batas Waktu 15 Desember
Setelah penjelasan dari Ketua Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir terkait batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dasco menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR RI, pengesahan RUU tersebut paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2026.
“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco.
Anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan persetujuan terhadap batas waktu tersebut.
“Setuju,” jawab anggota Dewan.
Pernyataan tersebut kemudian disambut dengan ketukan palu sebanyak tiga kali oleh Dasco sebagai tanda persetujuan Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan keputusan tersebut, DPR RI menetapkan bahwa RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada 15 Desember 2026, setelah seluruh tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme DPR diselesaikan. (saa/nsp)
Load more