DPR Ketok Target RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Disahkan 15 Desember 2026
- Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI menyetujui target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar menjadi target. Ia memastikan pembahasan akan diarahkan agar RUU tersebut dapat disahkan pada Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Komisi III Telah Susun Draf RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menjelaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak 2025. Pada 16 September 2025, Komisi III DPR memberikan penugasan kepada Badan Keahlian untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, draf tersebut kemudian disampaikan kepada Komisi III pada 15 Januari 2026.
“15 April, 15 Januari 2026 tim tersebut sudah menyampaikan ke kami,” ungkap Habiburokhman.
Draf RUU tersebut hingga kini masih dalam proses pembahasan. Komisi III juga telah melibatkan sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah dilakukan.
Habiburokhman menyebut sebanyak 50 narasumber telah dipanggil oleh Komisi III DPR untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.
DPR Serap Aspirasi dari Tiga Daerah
Selain mendengarkan masukan dari para narasumber, Komisi III DPR juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Para anggota Komisi III turut melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kemudian kami sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah ya. Lalu kunjungan kerja masing-masing anggota Komisi III, 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan,” kata Habiburokhman.
Proses penyerapan aspirasi tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan RUU sebelum nantinya dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Setelah proses tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Tahapan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menjelaskan sejumlah tahapan yang masih harus dilalui sebelum RUU Perampasan Aset disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Tahapan tersebut mencakup harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan oleh tim perumus, hingga tim sinkronisasi.
Setelah seluruh proses tersebut selesai, RUU akan memasuki pengambilan keputusan tingkat pertama dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Lalu harmonisasi, pembahasan DIM ya, pembahasan DIM lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di Paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026,” tegas Habiburokhman.
DPR Setujui Batas Waktu 15 Desember
Setelah penjelasan dari Ketua Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir terkait batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dasco menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR RI, pengesahan RUU tersebut paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2026.
“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco.
Anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan persetujuan terhadap batas waktu tersebut.
“Setuju,” jawab anggota Dewan.
Pernyataan tersebut kemudian disambut dengan ketukan palu sebanyak tiga kali oleh Dasco sebagai tanda persetujuan Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan keputusan tersebut, DPR RI menetapkan bahwa RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada 15 Desember 2026, setelah seluruh tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme DPR diselesaikan. (saa/nsp)
Load more