PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Penggeledahan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan Febrie guna menyanggah penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan terhadap dirinya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Terkait administrasi persidangan, hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dalam kasus ini tidak dibebankan kepada pihak pemohon.
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," lanjut hakim Richard.
Agenda pembacaan putusan bagi mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (28/8) sore.
Secara teknis, Febrie melayangkan dua permohonan praperadilan yang berbeda. Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Gugatan ini mempersoalkan prosedur penggeledahan serta penyitaan di kediaman Febrie yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (Termohon I), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri (Termohon II), serta Kejaksaan Agung.
Adapun permohonan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL direncanakan memulai sidang perdana pada Jumat (28/8). Sidang ini juga akan dipimpin oleh hakim tunggal yang sama, yakni Richard Edwin Basoeki.
Kedua gugatan tersebut diajukan secara terpisah oleh Febrie Adriansyah karena memiliki objek pengujian dan tindakan hukum yang berbeda.
Gugatan pertama lebih menitikberatkan pada keabsahan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU serta tindakan penggeledahan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, gugatan lainnya berfokus pada upaya paksa penahanan dan status tersangka TPPU yang diproses oleh pihak Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pencucian uang. (ant/dpi)
Load more