GRIB Jaya Klarifikasi Soal Hercules di Pejompongan: Kehadiran Tak Berarti Terlibat Pengeroyokan
- Tangkapan Layar Threads @dark_lyre
Jakarta, tvOnenews.com - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video yang memperlihatkan Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules berada di lapangan setelah peristiwa kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, S.H., M.H., menyusul munculnya berbagai narasi di media sosial yang mengaitkan kehadiran Hercules dengan kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Nama Hercules dan GRIB Jaya turut muncul dalam pembahasan mengenai dugaan pengeroyokan terhadap Bambang Setiyawan (59), warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di tengah kerusuhan.
GRIB Jaya menegaskan bahwa kehadiran Hercules di lokasi tidak dapat langsung dimaknai sebagai keterlibatan dalam kerusuhan maupun tindakan kekerasan.
GRIB Jaya Tegaskan Kehadiran Hercules Bukan untuk Kerusuhan
Wilson Colling mengatakan keberadaan Hercules bersama sejumlah masyarakat di lokasi pada malam setelah peristiwa 27 Agustus harus dilihat berdasarkan situasi dan kondisi keamanan ketika itu.
Menurutnya, kehadiran tersebut disebut sebagai bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan.
"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," tulis Wilson dalam klarifikasi hukum dan faktual yang disampaikan GRIB Jaya.
GRIB Jaya juga kembali menegaskan bahwa secara organisasi tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi ataupun melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Menurut Wilson, instruksi Ketua Umum GRIB Jaya telah disampaikan secara jelas kepada anggota dan dipublikasikan melalui media internal organisasi.
Karena itu, GRIB Jaya menilai keberadaan seseorang di suatu lokasi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai representasi tindakan organisasi.
Seruan "Pulang-Pulang" Ikut Diklarifikasi
GRIB Jaya juga memberikan penjelasan mengenai seruan "pulang-pulang" yang terdengar dalam salah satu video yang beredar.
Wilson meminta publik tidak memisahkan ucapan tersebut dari konteks keseluruhan peristiwa.
Menurut dia, ucapan seseorang perlu dilihat berdasarkan waktu, lokasi, kondisi yang terjadi, serta rangkaian kejadian sebelum dan sesudah ucapan tersebut disampaikan.
GRIB Jaya menyebut seruan untuk pulang justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif.
Terlebih apabila waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan situasi mulai berpotensi menimbulkan gesekan, ajakan untuk membubarkan diri secara damai dinilai dapat menjadi langkah pencegahan konflik.
"Seruan untuk 'pulang' justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif," tulis Wilson.
Potongan Video Dinilai Tak Cukup Jadi Dasar Tuduhan
GRIB Jaya juga menyoroti penggunaan potongan video di media sosial yang dinilai dapat menimbulkan kesimpulan berbeda apabila tidak disertai konteks.
Wilson mengatakan kehadiran seseorang di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Menurut dia, dugaan keterlibatan seseorang harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Hal tersebut mencakup siapa yang melakukan tindakan, kapan dan bagaimana tindakan dilakukan, maksud dari tindakan tersebut, hingga hubungan antara tindakan seseorang dengan tindak pidana yang diduga terjadi.
Karena itu, GRIB Jaya meminta keseluruhan rekaman, kronologi, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya diperiksa sebelum seseorang dikaitkan dengan suatu tindak pidana.
"Video adalah bagian dari informasi yang harus diverifikasi, bukan vonis," tulis Wilson.
Klarifikasi Muncul di Tengah Kasus Bambang
Klarifikasi GRIB Jaya tersebut disampaikan ketika polisi masih menyelidiki kematian Bambang Setiyawan.
Bambang diduga menjadi korban pengeroyokan saat kerusuhan terjadi di kawasan Pejompongan pada Kamis (27/8/2026) malam.
Menurut keluarga, Bambang sebelumnya masih berjualan cermin di kawasan Pejompongan hingga Kamis sore. Ia kemudian menutup dagangannya setelah melihat massa mulai berdatangan.
Bambang sempat kembali ke rumah pada malam hari sebelum kemudian keluar lagi menuju area tokonya. Setelah itu, ia tidak kunjung pulang.
Keluarga kemudian mengetahui adanya video yang memperlihatkan Bambang diseret dan diduga dikeroyok oleh sejumlah orang.
Polisi menyatakan masih mengumpulkan fakta hukum untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian tersebut.
Polisi Belum Pastikan Keterlibatan GRIB Jaya
Di tengah munculnya berbagai dugaan di media sosial, Polda Metro Jaya juga belum memastikan keterlibatan organisasi kemasyarakatan tertentu dalam kerusuhan maupun peristiwa di Pejompongan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengatakan polisi masih melakukan pendalaman dan membutuhkan verifikasi terhadap informasi yang beredar.
"Terkait tentang ormas, kami masih melakukan pendalaman, karena fakta harus terverifikasi. Kami mohon waktu, ya," kata Budi.
Polisi juga mengingatkan bahwa informasi yang beredar di media sosial belum tentu menggambarkan kejadian sebenarnya. Sejumlah unggahan dapat mengandung disinformasi, provokasi, maupun hoaks.
Karena itu, dugaan keterlibatan kelompok tertentu masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Sementara itu, GRIB Jaya melalui Wilson menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan meminta setiap dugaan dinilai berdasarkan fakta, kronologi, serta alat bukti yang sah.
GRIB Jaya juga menyatakan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi harus tetap dihormati, sementara kekerasan, vandalisme, perusakan fasilitas umum, dan tindakan kriminal harus ditolak.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi posisi resmi GRIB Jaya bahwa keberadaan Hercules di lokasi pascaperistiwa 27 Agustus tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dirinya ataupun organisasi dalam dugaan pengeroyokan Bambang.
Load more