KPK Curiga Pengkondisian Mahasiswa Baru Tak Cuma di Unsoed, Masyarakat Diminta Berani Lapor
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan praktik tersebut untuk menyampaikannya kepada lembaga antirasuah. Informasi yang diterima akan melalui proses penelaahan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Rektor Unsoed Diduga Atur 73 Kursi
Dalam perkara di Unsoed, KPK telah menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka. Rektor tersebut diduga mencari keuntungan melalui proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK mengungkap dugaan pengaturan terhadap puluhan kursi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Sebanyak 73 kursi diduga telah disetting untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam penyidikan awal, KPK mengungkap adanya dugaan praktik tersebut pada sejumlah fakultas di Unsoed. Fakultas yang menjadi sasaran antara lain:
-
Fakultas Kedokteran
-
Fakultas Perikanan
-
Fakultas Hukum
Nilai yang dipatok dalam dugaan praktik tersebut bervariasi. Nominalnya mulai dari Rp50 juta hingga Rp650 juta.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian KPK karena berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Enam Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, terdapat lima orang lainnya yang turut dijerat dalam perkara tersebut.
Keenam tersangka saat ini telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
KPK menilai perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penerimaan mahasiswa baru yang telah dikondisikan untuk memperoleh keuntungan.
Atas perkara tersebut, keenam tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Dengan adanya perkara Unila dan Unsoed, KPK menduga praktik pengkondisian penerimaan mahasiswa baru kemungkinan tidak hanya terjadi di kedua perguruan tinggi tersebut. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan praktik serupa diminta menyampaikan laporan kepada KPK untuk kemudian dilakukan penelaahan. (aha/nsp)
Load more