Ini Dua Sketsa Wajah Pelaku Pengeroyokan Berujung Tewas Terhadap Bambang di Pejompongan, Pelaku Masih Diburu
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah pelaku pengeroyokan terhadap pria bernama Bambang Setiyawan (59) warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang terjadi pascakerusuhan demo pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan sketsa wajah ini didapat berdasarkan keterangan saksi dan didukung dengan petunjuk-petunjuk lain.
“Persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital, didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” ucap Iman di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Iman menerangkan ciri-ciri fisik pelaku berdasarkan sketsa dari ahli sketsa wajah.
Pelaku yang pertama, yakni seorang laki-laki, diperkirakan berusia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat.
Pelaku yang kedua, yakni seorang laki-laki, perkiraan usia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, terdapat kumis dan janggut, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat.
“Sementara itu dua yang kami dapat lakukan sketsa wajah dari keterangan saksi maupun analisa digital di lokasi kejadian perkara,” jelas Iman.
Adapun dugaan persangkaan pasal dalam peristiwa hukum tersebut, yakni Pasal 308 KUHP dan/atau 309 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dan Pasal 32 juncto 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selanjutnya Pasal 307 dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 262 ayat 4 dan/atau Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 262 atau Pasal 477 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kami terus berkomitmen untuk mengusut aktor-aktor intelektual maupun penggerak, penyedia dana, dalam kerusuhan yang ditimbulkan,” tegas Iman.
Sebelumnya diberitakan, kematian Bambang masih dalam penyelidikan polisi.
Bambang diduga menjadi korban pengeroyokan saat kerusuhan terjadi di kawasan Pejompongan.
Peristiwa tersebut terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, berujung kericuhan.
Massa yang sebelumnya berada di sekitar kompleks parlemen kemudian bergerak menuju sejumlah wilayah, termasuk Pejompongan hingga Palmerah.
Di tengah situasi tersebut, Bambang yang diketahui berjualan cermin di kawasan Pejompongan dilaporkan tidak kunjung kembali ke rumah.
Keluarga kemudian mendapat kabar mengenai kondisi Bambang hingga akhirnya mengetahui adanya video yang memperlihatkan dirinya diseret dan diduga dikeroyok sejumlah orang. (ars/nsi)
Load more