News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Dua Sketsa Wajah Pelaku Pengeroyokan Berujung Tewas Terhadap Bambang di Pejompongan, Pelaku Masih Diburu

Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah pelaku pengeroyokan terhadap pria bernama Bambang Setiyawan (59) warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang terjadi pascakerusuhan demo.
Rabu, 2 September 2026 - 14:01 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menunjukan sketsa wajah pelaku pengeroyokan pria di Pejompongan
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah pelaku pengeroyokan terhadap pria bernama Bambang Setiyawan (59) warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang terjadi pascakerusuhan demo pada Kamis (27/8/2026) lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan sketsa wajah ini didapat berdasarkan keterangan saksi dan didukung dengan petunjuk-petunjuk lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital, didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” ucap Iman di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

Iman menerangkan ciri-ciri fisik pelaku berdasarkan sketsa dari ahli sketsa wajah.

Pelaku yang pertama, yakni seorang laki-laki, diperkirakan berusia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat. 

Pelaku yang kedua, yakni seorang laki-laki, perkiraan usia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, terdapat kumis dan janggut, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat. 

“Sementara itu dua yang kami dapat lakukan sketsa wajah dari keterangan saksi maupun analisa digital di lokasi kejadian perkara,” jelas Iman.

Adapun dugaan persangkaan pasal dalam peristiwa hukum tersebut, yakni Pasal 308 KUHP dan/atau 309 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dan Pasal 32 juncto 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. 

Selanjutnya Pasal 307 dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 262 ayat 4 dan/atau Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 262 atau Pasal 477 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kami terus berkomitmen untuk mengusut aktor-aktor intelektual maupun penggerak, penyedia dana, dalam kerusuhan yang ditimbulkan,” tegas Iman.

Sebelumnya diberitakan, kematian Bambang masih dalam penyelidikan polisi. 

Bambang diduga menjadi korban pengeroyokan saat kerusuhan terjadi di kawasan Pejompongan.

Peristiwa tersebut terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, berujung kericuhan. 

Massa yang sebelumnya berada di sekitar kompleks parlemen kemudian bergerak menuju sejumlah wilayah, termasuk Pejompongan hingga Palmerah.

Di tengah situasi tersebut, Bambang yang diketahui berjualan cermin di kawasan Pejompongan dilaporkan tidak kunjung kembali ke rumah. 

Keluarga kemudian mendapat kabar mengenai kondisi Bambang hingga akhirnya mengetahui adanya video yang memperlihatkan dirinya diseret dan diduga dikeroyok sejumlah orang. (ars/nsi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terduga Pelaku Pembacokan Eks Kopassus di Cakung Masih Berstatus Saksi

Terduga Pelaku Pembacokan Eks Kopassus di Cakung Masih Berstatus Saksi

Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengatakan status terduga pelaku pembacokan eks anggota Kopassus di Cakung, Jakarta Timur, masih berstatus sebagai saksi. Keterangannya belum bisa diambil karena masih dalam perawatan di rumah sakit.
Bukan 60 Hektare, Dedi Mulyadi Sebut Luas Area Terdampak Karhutla Gunung Ciremai 30 Hektare dan Targetkan Padam dalam Dua Hari

Bukan 60 Hektare, Dedi Mulyadi Sebut Luas Area Terdampak Karhutla Gunung Ciremai 30 Hektare dan Targetkan Padam dalam Dua Hari

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut luas area terdampak karhutla di Gunung Ciremai tercatat seluas 30 hektare. KDM menargetkan pemadaman total karhutla di Gunung Ciremai rampung dalam rentang waktu dua hari dengan mengerahkan helikopter water bombing dan 500 personel pembersih kanal alami.
Memanaskan Mesin Mobil Sebelum Berangkat Bisa Bikin Irit BBM? Ini 5 Fakta yang Perlu Diketahui

Memanaskan Mesin Mobil Sebelum Berangkat Bisa Bikin Irit BBM? Ini 5 Fakta yang Perlu Diketahui

Memanaskan mesin mobil sebelum berangkat masih menjadi kebiasaan banyak pengendara, terutama saat kendaraan baru pertama kali digunakan pada pagi hari.
Soal Adanya Dugaan Kesengajaan Karhutla Gunung Ciremai, Ini Kata Bupati Kuningan

Soal Adanya Dugaan Kesengajaan Karhutla Gunung Ciremai, Ini Kata Bupati Kuningan

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar buka suara soal adanya dugaan kesengajaan karhutla yang terjadi di Gunung Ciremai, Jawa Barat. Dian menyebut penyebab karhutla masih diselidiki. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah memprioritaskan pemadaman agar api tidak meluas.
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Oktober 2026 Stagnan di Angka Rp2.540.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Oktober 2026 Stagnan di Angka Rp2.540.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 24 Oktober 2026 terpantau stagnan di angka Rp2.540.000 per gram. Begitu juga dengan buyback atau harga beli kembali yang stagnan di angka Rp2.335.00 per gram.
Yoshimi Ogawa Jelaskan Prosedur Wasit saat Suporter Ricuh di Stadion, Ternyata Tak Bisa Asal Hentikan Pertandingan ‎

Yoshimi Ogawa Jelaskan Prosedur Wasit saat Suporter Ricuh di Stadion, Ternyata Tak Bisa Asal Hentikan Pertandingan ‎

Yoshimi Ogawa menjelaskan bahwa penghentian pertandingan akibat gangguan keamanan memiliki mekanisme yang perlu dipahami oleh seluruh perangkat pertandingan.

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Tembus Semifinal French Open 2026, Ubed Tantang Wakil Prancis 

Ubed tampil meyakinkan dengan menyingkirkan wakil Taiwan Chi Yu Jen dalam dua gim langsung 21-15, 21-13 di Grand Paris Arena, Paris, Jumat (24/10/2026).
AFC Resmi Geser Piala Asia Ke Tahun Genap, Edisi 2027 Bisa Jadi Turnamen Terakhir Bagi 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 

AFC Resmi Geser Piala Asia Ke Tahun Genap, Edisi 2027 Bisa Jadi Turnamen Terakhir Bagi 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 

AFC akan menggeser Piala Asia sebagai ajang empat tahunan ini ke 2032 dari yang seharusnya digelar 2031. 
Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Sosok Koki Narkoba 1,2 Ton di Aceh Ternyata Ahli Kimia

Polri berhasil membongkar pengoperasian laboratorium rahasia pembuat narkoba sabu-sabu berskala raksasa di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Dimana
Selengkapnya

Viral