RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, Narkoba hingga Penipuan Investasi Bisa Disasar
- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com -Â Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menangani aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mencakup berbagai jenis tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Habiburokhman, sejumlah tindak pidana selain korupsi juga dapat menimbulkan kerugian besar. Karena itu, cakupan RUU Perampasan Aset dinilai tidak semestinya hanya berfokus pada tindak pidana korupsi.
Dia juga menyebut praktik di sejumlah negara menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset dapat diterapkan terhadap berbagai jenis kejahatan.
Berkaca dari Amerika Serikat hingga Australia
Habiburokhman menjelaskan, Amerika Serikat memiliki rezim civil forfeiture yang mengatur penyitaan hasil sejumlah kejahatan.
Beberapa tindak pidana yang dapat masuk dalam mekanisme tersebut antara lain narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Sementara itu, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA). Aturan tersebut diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).
Melalui mekanisme tersebut, perampasan aset dapat dilakukan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu.
Australia juga memiliki pengaturan mengenai perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002.
Cakupan kejahatan dalam aturan tersebut meliputi kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial dalam skala besar.
Perbandingan tersebut menjadi salah satu gambaran bagi Komisi III DPR dalam melihat cakupan pengaturan perampasan aset di Indonesia.
Narkotika hingga Kejahatan Lingkungan Masuk Masukan
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR telah menerima berbagai masukan agar sejumlah tindak pidana dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
Tindak pidana yang menjadi masukan tersebut meliputi:
-
Narkotika
-
Kejahatan lingkungan hidup
-
Perpajakan
-
Sektor perasuransian
Load more