HP Sutrimo Hilang Misterius, Polda Metro Tegaskan Barang Pribadi Korban Tak Ada di Penyidik
- tvOnenews - Wildan
Jakarta, tvOnenews.com - Keberadaan telepon seluler atau HP milik Sutrimo masih menjadi sorotan keluarga di tengah penyidikan kasus kematiannya. Polda Metro Jaya kini meluruskan informasi terkait barang pribadi korban tersebut.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan tidak memegang barang pribadi milik Sutrimo, termasuk HP yang hingga kini belum ditemukan dan menjadi perhatian keluarga korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan informasi mengenai keberadaan HP Sutrimo perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami luruskan, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak memegang barang-barang pribadi seperti handphone (milik Sutrimo),” tutur Budi Hermanto, Rabu (2/9/2026).
Dengan penegasan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan HP Sutrimo bukan merupakan barang yang berada dalam penguasaan penyidik Ditreskrimum.
Febrio Adiono Akan Didalami Polisi
Selain keberadaan HP Sutrimo, Polda Metro Jaya juga merespons permintaan keluarga korban agar Febrio Adiono diperiksa dalam kasus kematian tersebut.
Nama Febrio diajukan keluarga Sutrimo untuk dimintai keterangan karena dinilai memiliki informasi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum dan setelah korban ditemukan meninggal dunia.
Budi mengatakan penyidik akan mendalami nama Febrio yang diajukan keluarga.
“Ya salah satunya akan kita dalami,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan kapan pemeriksaan terhadap Febrio akan dilakukan.
Penyidik saat ini masih menunggu hasil penelitian dari tim laboratorium forensik (labfor) setelah proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
“Dalam dekat ini hasilnya dari labfor akan keluar ya. Nanti akan disampaikan oleh dokter labfor, tim dokter forensik kollegal, bersama bapak dir reserse kriminal umum,” kata Budi.
Keluarga Sebut Febrio Punya Informasi Penting
Sebelumnya, keluarga Sutrimo meminta polisi memeriksa Febrio Adiono. Permintaan tersebut disampaikan karena keluarga menduga Febrio mengetahui sejumlah informasi penting mengenai kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan Febrio dinilai dapat menjadi salah satu pihak yang memberikan keterangan mengenai rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah Sutrimo ditemukan meninggal dunia.
Aan menyebut Febrio sebagai orang yang mengantar jenazah Sutrimo. Dia juga menyebut Febrio sebagai pihak yang mengambil keputusan agar korban tidak dilakukan autopsi.
“Kemungkinan sebenarnya pintunya ada di Pak Febrio Adiono. Dugaan kami sih itu ya, dugaan itu. Tapi sebenarnya memang setahu kami memang penyidik sampai detik ini juga belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pak Febrio Adiono yang sebenarnya kan dalam hal ini saksi kunci karena memang beliau juga orang yang mengantar jenazah dan yang memutuskan agar Sutrimo tidak dilakukan autopsi ya,” kata Aan, dikutip Selasa (1/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi alasan keluarga meminta Polda Metro Jaya mendalami keterangan Febrio dalam penyidikan kematian Sutrimo.
Status Sutrimo sebagai Karumga Febrie Diluruskan
Di tengah penyidikan kasus kematian Sutrimo, informasi mengenai posisi korban juga telah mendapat klarifikasi dari pihak mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Sutrimo sebelumnya disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Adriansyah. Namun, pihak Febrie membantah penyebutan tersebut.
Pengacara Febrie, Firman Wijaya, mengatakan informasi mengenai posisi Sutrimo perlu diluruskan.
Menurut Firman, Sutrimo bukan merupakan Karumga Febrie Adriansyah. Sutrimo disebut sebagai orang yang dipekerjakan untuk menjaga bangunan Klinik Mordent.
Bangunan Klinik Mordent tersebut saat ini disebut sudah kosong. Sutrimo disebut lebih banyak tinggal dan menjaga bangunan tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan di tengah penyidikan polisi yang masih berjalan terkait kematian Sutrimo.
Penyidikan Masih Menunggu Hasil Ekshumasi
Polda Metro Jaya hingga kini masih melanjutkan penyidikan kasus kematian Sutrimo. Salah satu tahapan yang dinantikan adalah hasil penelitian tim laboratorium forensik setelah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.
Hasil tersebut nantinya akan disampaikan oleh dokter labfor bersama tim dokter forensik kolegial dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, polisi juga telah menegaskan bahwa HP dan barang pribadi Sutrimo tidak berada di tangan penyidik Ditreskrimum.
Polda Metro Jaya selanjutnya akan mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk permintaan keluarga untuk memeriksa Febrio Adiono.
Load more