News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anggota DPR RI Minta Menhut Segera Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT mengabulkan gugatan PT Anugerah Rimba Makmur terkait Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Kamis, 3 September 2026 - 04:45 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Sonny T. Danaparamita
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT mengabulkan gugatan PT Anugerah Rimba Makmur terkait Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Merespons hal tersebut, anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita meminta Menteri Kehutanan (Menhut) segera mengajukan banding atas pengabulan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sonny menilai upaya banding diperlukan agar putusan tingkat pertama tersebut tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang diajukan dalam tenggang waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia meminta Menhut memberikan perhatian penuh terhadap proses banding dan tidak sekadar menyerahkan penanganannya kepada jajaran teknis maupun tim kuasa hukum.

“Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang salah satunya membidangi kehutanan, saya tentu kecewa atas kekalahan Menteri Kehutanan dalam perkara ini. Saya meminta Menteri Kehutanan segera mengajukan banding dan mempersiapkannya dengan sungguh-sungguh,” kata Sonny, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

“Secara khusus, saya meminta Menteri Kehutanan yang saat ini mempunyai tanggung jawab besar dalam penanganan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan juga memberikan atensi penuh terhadap upaya banding ini. Tanggung jawab atas kebijakan dan upaya hukum tersebut tetap berada di tangan Menteri Kehutanan,” sambungnya.

Sonny menjelaskan kesibukan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh membuat proses banding kehilangan perhatian. 

Sebab, kata Sonny, perkara tersebut menyangkut kewibawaan pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga kawasan hutan, dan memastikan setiap pemegang izin menjalankan kewajibannya.

“Penanganan teknis perkara dapat dilakukan oleh jajaran kementerian dan kuasa hukum, tetapi tanggung jawab kebijakan tidak dapat dilepaskan dari Menteri. Karena itu, Menteri harus memastikan sendiri bahwa banding dipersiapkan secara serius, argumentasi hukumnya kuat, dan seluruh bukti yang diperlukan tersedia,” katanya.

Meski gugatan perusahaan dikabulkan, Sonny menegaskan putusan PTUN tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa penggugat terbukti tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan hutan.

Menurutnya objek yang diperiksa dalam perkara itu adalah keabsahan keputusan administrasi Menhut terutama dari sisi prosedur penerbitan dan dasar substansi pencabutan izin.

“Kemenangan PT Anugerah Rimba Makmur dalam perkara tata usaha negara tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tersebut bersih dari seluruh dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan kehutanan,” kata Sonny.

“Pengadilan menguji legalitas keputusan administrasi yang diterbitkan Menteri Kehutanan. Karena itu, harus dibedakan antara pembatalan keputusan administrasi dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh perusahaan,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan keputusan Menteri Kehutanan mengandung cacat prosedur dan cacat substansi.

Cacat prosedur berkaitan dengan tidak dapat dibuktikannya sejumlah tahapan dalam Pasal 368 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Tahapan tersebut antara lain pembentukan tim pemeriksaan lapangan, penyusunan berita acara hasil pemeriksaan, serta pengusulan pencabutan PBPH kepada Menteri yang dilengkapi konsep keputusan pencabutan.

Sementara itu, cacat substansi berkaitan dengan alasan pencabutan yang dicantumkan dalam keputusan Menteri. Majelis menilai alasan tersebut tidak termasuk kategori alasan yang cukup untuk mencabut PBPH berdasarkan Pasal 365 peraturan yang sama.

Keputusan Menteri menyebut sejumlah pertimbangan, antara lain keberadaan areal PBPH di wilayah tangkapan beberapa daerah aliran sungai, kebutuhan pemulihan ekosistem, temuan perkebunan tanpa izin seluas 605,6 hektare, serta areal bekas terbakar tahun 2025 seluas 22,34 hektare.

Namun, Majelis Hakim menilai alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan kategori pelanggaran yang dapat langsung dijadikan dasar pencabutan PBPH sebagaimana diatur dalam Pasal 365.

Sonny mengatakan putusan itu harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian Kehutanan. Ia menyoroti tidak ditanggapinya surat keberatan perusahaan serta lemahnya kelengkapan prosedur dan konstruksi substansi dalam keputusan pencabutan izin.

“Setelah membaca Putusan Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT, kita dapat melihat bagaimana tingkat kehati-hatian, kecermatan, dan keseriusan Kementerian Kehutanan, baik ketika menerbitkan keputusan maupun saat menghadapi gugatan,” katanya.

Menurut Sonny, Kementerian Kehutanan harus mengevaluasi seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyusunan keputusan, kelengkapan dokumen, koordinasi antarunit, pendampingan hukum, hingga pembuktian di persidangan.

Ia meminta upaya banding nantinya tidak dilakukan sebatas formalitas. Memori banding harus disusun berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, bukti yang lengkap, serta penjelasan yang mampu menghubungkan setiap temuan di lapangan dengan dasar hukum penjatuhan sanksi.

“Kementerian Kehutanan harus cermat, hati-hati, profesional, dan berjiwa Merah Putih dalam menjalankan upaya hukum banding. Kepentingan negara, kelestarian hutan, dan keselamatan lingkungan harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh,” tegasnya.

Sonny juga mengingatkan bahwa pembatalan keputusan pencabutan izin tidak boleh menghentikan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tetap harus melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi melalui prosedur yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah harus tegas, tetapi ketegasan itu wajib disertai kecermatan. Jangan sampai keputusan yang dimaksudkan untuk melindungi hutan justru dibatalkan karena prosedurnya tidak dipenuhi dan dasar hukumnya tidak disusun secara tepat,” ujar Sonny.

Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan hutan merupakan amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

“Mari kita menjaga amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Hutan adalah kekayaan negara yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan diwariskan dalam keadaan baik kepada generasi mendatang,” pungkasnya.(raa)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Terkuat Pelatih Memilih Megawati Hangestri untuk Bergabung ke Hyundai Hillstate

Alasan Terkuat Pelatih Memilih Megawati Hangestri untuk Bergabung ke Hyundai Hillstate

Siapa yang tak mengenal Megawati Hangestri, atlet voli Indonesia yang kariernya melambung ke berbagai negara. Kini ia bergabung ke Hyundai Hillstate.
512 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, Ini Respons BGN

512 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, Ini Respons BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 512 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo, Jawa Timur.
Iran Terus Serang Pangkalan AS di Kawasan

Iran Terus Serang Pangkalan AS di Kawasan

Membalas serangan mematikan AS di sebuah acara pernikahan di negara Republik Islam itu, militer Iran menyerang pangkalan-pangkalan Amerika Serikat yang berada di Kuwait, Bahrain, Yordania, dan Irak. 
Banjir Peluang! 6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Karier Besok 4 September 2026

Banjir Peluang! 6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Karier Besok 4 September 2026

Banjir peluang! Simak 6 zodiak yang diprediksi paling beruntung soal karier besok, 4 September 2026. Siapa yang bakal dapat apresiasi dan kepercayaan baru?
KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR RI Era Pimpinan Nusron Wahid

KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR RI Era Pimpinan Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah soal terungkapnya didalam fakta persidangan terkait dugaan aliran uang kuota haji ke Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI 2024, Nusron Wahid.
Top 3 Sport: Megawati Hangestri Sudah Debut, Gaji Jordan Wilson di Hyundai Hillstate, hingga MeJor Malu-malu Joget Brasil

Top 3 Sport: Megawati Hangestri Sudah Debut, Gaji Jordan Wilson di Hyundai Hillstate, hingga MeJor Malu-malu Joget Brasil

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar dinamika skuad Hyundai Hillstate menjelang bergulirnya kompetisi resmi.

Trending

Update Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal Rebut Posisi Al Nassr usai Menang 3-0 atas Al Ahli

Update Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal Rebut Posisi Al Nassr usai Menang 3-0 atas Al Ahli

Hingga Kamis (3/9/2026) pukul 01.57 WIB, pertarungan di papan atas klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027 menyajikan persaingan sengit antara Al Hilal dan Al Nassr.
80 Siswa di Sidoarjo Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG, Ini Respons BGN

80 Siswa di Sidoarjo Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG, Ini Respons BGN

Sebanyak 80 siswa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua sekolah di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Mahkamah Agung Lantik 11 Hakim Agung Serta Tiga Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor

Mahkamah Agung Lantik 11 Hakim Agung Serta Tiga Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor

Sebanyak 11 Hakim Agung, 2 Hakim Ad Hoc HAM, dan 1 Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) RI resmi dilantik pada Rabu (2/9/2026).
Pemerintah Daerah Diminta Jadi Penggerak Calon Pemimpin dari Generasi Muda

Pemerintah Daerah Diminta Jadi Penggerak Calon Pemimpin dari Generasi Muda

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menilai daerah memiliki posisi strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul sekaligus melahirkan calon pemimpin masa depan Indonesia.
Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, DPR: Lagi-lagi Masih Terjadi Hal Seperti Ini

Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, DPR: Lagi-lagi Masih Terjadi Hal Seperti Ini

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani merespons soal kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo.
Komitmen Perluas Akses Energi Berujung Sabet Penghargaan

Komitmen Perluas Akses Energi Berujung Sabet Penghargaan

Sejumlah pihak turut berkomitmen memperkuat akselerasi pengembangan serta memperluas akses energi terbarukan di Indonesia.
Tidak Diduga Alasan Ini buat Jordan Wilson Makin Dekat sama Megawati Hangestri, Pemain Voli Asal Jember yang Berbakat

Tidak Diduga Alasan Ini buat Jordan Wilson Makin Dekat sama Megawati Hangestri, Pemain Voli Asal Jember yang Berbakat

Pemain voli, Jordan Wilson tengah menjadi sorotan bersama Megawati Hangestri. Keduanya sama-sama berbakat dan bermain di klub yang sama yaitu Hyundai Hillstate.
Selengkapnya

Viral