Bareskrim Bongkar Judi Online 1XBET, Transaksi Capai Rp1,03 Triliun dan 5 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online 1XBET dengan lima tersangka dan satu DPO. Dana Rp51,99 miliar turut dibekukan penyidik.
Kamis, 3 September 2026 - 17:17 WIB
Sumber :
- Gambar ilustrasi AI
Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kominfo terhadap seluruh situs yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan agar situs-situs tersebut tidak lagi dapat diakses oleh publik.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka juga dikenakan atau disangkakan penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun. (ars/nsp)
Load more