Bantah Kematian Sutrimo Berkaitan dengan Kasus Febrie Adriansyah, Pengacara: Tunggu Hasil Ekshumasi Polda Metro
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah adanya kaitan antara kematian Sutrimo dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dihadapi kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo. Menurutnya, penyebab kematian harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti medis, bukan dugaan maupun spekulasi.
"Kalau terkait dengan peristiwa kematian almarhum Sutrimo, dukacita yang mendalam itu kami sampaikan dan sudah disampaikan sejak awal, baik dari Pak FA, dari keluarga, ataupun dari kita semua," katanya, dikutip Jumat, 4 September 2026.
Febri mengatakan tim hukum Febrie saat ini fokus mendampingi kliennya dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung. Karena itu, dia menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih jauh terkait perkara kematian Sutrimo.
Meski demikian, Febri menyatakan pihaknya turut menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, termasuk hasil ekshumasi jenazah Sutrimo.
"Agar persoalan ini bisa terjawab secara objektif, maka yang kita tunggu adalah perkembangan dari Polda Metro. Kan Polda sudah melakukan ekshumasi. Kita tunggu hasil akhirnya seperti apa," kata Febri.
Dia kemudian menyampaikan sejumlah informasi yang menurutnya telah diumumkan secara resmi oleh Polda Metro Jaya. Salah satunya terkait pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut tidak menemukan bekas racun.
Selain itu, hasil awal ekshumasi pada bagian luar tubuh Sutrimo juga disebut tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik.
"Pertama, ketika dilakukan pengecekan ke TKP, itu tidak ditemukan ada bekas racun. Itu pihak Polda yang mengatakan. Yang kedua, dari hasil ekshumasi awal di bagian luar tubuh, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, baik benda tumpul ataupun benda tajam," katanya.
Menurut Febri, pihaknya juga mencatat keterangan dari kedokteran forensik mengenai riwayat kesehatan Sutrimo. Almarhum disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes.
"Yang ketiga, ini pernyataan dari pihak kedokteran forensik yang kami simak, yang kita simak semua, bahwa almarhum memiliki riwayat sakit jantung dan diabetes," tuturnya.
Meski demikian, Febri menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penentuan penyebab kematian Sutrimo kepada pihak yang berwenang.
Dia juga meminta semua pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya diumumkan secara resmi.
"Kita semua menunggu itu. Dan sebagai manusia, dari aspek kemanusiaan, maka lebih baik menurut saya kita tunggu informasi resminya agar tidak berkembang pada lagi-lagi misalnya apakah analisa spekulatif atau hal-hal lain di luar isu yang sebenarnya. Jadi mari kita tunggu hasil dari Polda secara resmi, terutama hasil ekshumasi tersebut," katanya.
Dalam kesempatan itu, Febri juga ditanya mengenai keberadaan staf Kejaksaan Agung bernama Febrio Adriono yang disebut mengantar jenazah Sutrimo ke rumah sakit.
Namun, dia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Febri kembali menegaskan bahwa kewenangan tim hukumnya hanya berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi Febrie di Kejaksaan Agung.
"Saya pikir penjelasan saya tentang itu cukup ya, karena tadi saya sudah sampaikan kami ini kuasa hukum untuk perkara di Kejaksaan Agung, perkara dugaan TPPU," katanya.
Terkait dugaan adanya hubungan antara kematian Sutrimo dengan perkara yang menjerat Febrie, Febri meminta masyarakat menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, sejauh ini belum ada keterangan resmi yang menunjukkan adanya keterkaitan antara kematian Sutrimo dan perkara Febrie.
"Kita tunggu informasi dari Polda. Kalau sejauh ini yang kami lihat tidak ada hubungan sama sekali. Kenapa? Karena begini, proses penyelidikan kan kalau menurut pihak Kortas itu sudah lama," katanya.
Febri menambahkan, apabila Sutrimo merupakan pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam perkara Febrie, semestinya proses pemeriksaan terhadapnya telah dilakukan sejak awal penyelidikan.
Namun, dia kembali menyerahkan penjelasan mengenai ada atau tidaknya hubungan tersebut kepada Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Agung.
"Jadi daripada kami yang menjawab lebih baik itu pihak yang berwenang yang menjawab. Apakah pihak Polda maupun pihak Kejaksaan," ucap Febri.
Untuk diketahui, Sosok Sutrimo yang kematiannya kini tengah diselidiki polisi mendapat klarifikasi dari kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sutrimo disebut bukan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie, melainkan orang yang dipekerjakan untuk menjaga bangunan Klinik Mordent.
Pengacara Febrie, Firman Wijaya mengatakan, informasi mengenai posisi Sutrimo selama ini perlu diluruskan. Menurutnya, Sutrimo lebih banyak tinggal dan menjaga bangunan Klinik Mordent yang saat ini sudah kosong.
Foe peace simbolon
Load more