Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla, Terbanyak dari Riau
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polri menetapkan 113 orang sebagai tersangka salam kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang.
“Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang tersangka. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang,” jelas Pipit, dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Lebih lanjut, Pipit menerangkan, tersangka didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” jelasnya.
Sementara itu, Pipit mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya keterlibatan korporasi dalam peristiwa ini.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Pipit.
Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Trunoyudo.
Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” ucapnya.
Load more