Kejagung Tetapkan PT TPL Jadi Tersangka Korporasi, Diduga Manipulasi HS Code dalam Kasus Transfer Pricing
- Aldi Herlanda
Dokumen tersebut digunakan untuk dilakukan pemeriksaan mengenai kewajaran harga transaksi.
Namun, Saiful mengatakan PT TPL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya.
"Namun, menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.
Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan korporasi PT TPL bersama pejabat yang berwenang.
"Bahwa perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Saiful.
PT TPL Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatan tersebut, PT TPL dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Kejagung menerapkan Pasal 6 primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut juga dijunctokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan bukti selama proses penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing dalam transaksi perusahaan dengan pihak afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.
Kejagung menyatakan dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui perubahan atau manipulasi HS Code produk serta penyampaian laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya. (aha/nsp)
Load more