News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Polri Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Satpam di Bawah Kewenangan Kapolri

UU Polri tersebut digugat oleh Syamsul Jahidin selaku pemohon perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang petugas Satpam menjadi kewenangan Kapolri.
Selasa, 8 September 2026 - 00:56 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang kembali digugat.

UU Polri tersebut digugat oleh Syamsul Jahidin selaku pemohon perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang petugas Satpam menjadi kewenangan Kapolri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, Syamsul menguji Pasal 3 ayat (1) huruf C UU Polri yang berbunyi “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan (BUJP).

Pemohon uji materiil UU Polri, Syamsul Jahidin, menghadiri sidang pendahuluan pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pemohon uji materiil UU Polri, Syamsul Jahidin, menghadiri sidang pendahuluan pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Sumber :
  • YouTube/Mahkamah Konstitusi

Syamsul juga mempersoal dua frasa dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c yakni “badan usaha di bidang jasa pengamanan” dan “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.

Menurutnya, berlakunya pasal a quo serta penjelasannya menimbulkan ketimpangan karena menjadikan posisi Satpam yang notabene adalah pekerja swasta yang harus tunduk pada aturan Polri.

Hal tersebut termaktub Satpam diatur dan berada di bawah pembinaan teknis kepolisian melalui Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020.

“Jika dilihat dari frasa di atas maka setiap sendi badan usaha jasa pengamanan swasta di monopoli dan dianulir oleh kepolisian Republik Indonesia, hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum,” kata Syamsul di ruang sidang panel Gedung MK, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).

Dalam permohonannya, Syamsul mengungkap bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf C UU Polri bersifat imperatif, namun karena Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c telah menimbulkan tafsir bahwa badan usaha jasa pengamanan dan Satpam adalah di bawah pengelolaan secara penuh oleh Polri.

Adapun faktanya bahwa semua yang bersentuhan dengan pengamanan swasta haruslah di bawah kendali Polri, termasuk dengan pengamanan perusahaan-perusahaan, pelatihan dan pendidikan serta perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) yang aktualnya tidak memiliki fungsi imunitas, dan fakta nyata di lapangan bahwa status satuan pengamanan adalah pekerja swasta yang mengikuti dan tunduk pada UU Tenaga Kerja.

Dengan adanya frasa “pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri, menurut dia, membuat Satpam tunduk pada Perkap dan Perpol yang dikeluarkan oleh Polri, yang seharusnya untuk internal kepolisian.

“Hal ini terjadi karena adanya potensi bisnis terselubung yang dipaksa dilegalkan untuk kepentingan karena pengaturan merupakan kewenangan Kapolri,” ujarnya.

Pemohon yang mengatakan berlakunya frasa tersebut menciptakan kesewenang-wenangan dan benturan dengan UU Ketenagakerjaan, menciptakan ketimpangan yang diartikan pengelolaan satuan pengamanan untuk strata kualifikasi, pendidikan, dan pelatihan, perpanjangan KTA dan sertifikasi di bawah naungan atau kendali Polri.

Sedangkan faktanya satpam adalah pekerja mandiri/swasta yang tunduk kepada UU Ketenagakerjaan. 

Hal lainnya dilihat pada pergantian seragam dalam jangka lima tahun bisa berganti tiga kali, dan perpanjangan KTA yang harus dibayar oleh pekerja swasta sebesar Rp75 ribu, dan biaya pendidikan, pelatihan mencapai Rp17,5 juta.

Pemohon juga membandingkan sistem satuan pengamanan di Indonesia dengan sejumlah negara seperti Malaysia, dan Amerika Serikat.

Satpam di Malaysia, kata dia, regulator diatur oleh Kementerian Dalam Negeri melalui asosiasi industri pengamanan swasta dan agensi resmi bukan di bawah kendali Kepolisian Diraja Malaysia.

Dalam petitumnya, pemohon mengatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri tambahan Lembaran Negara RI nomor PAS 168 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam penasihatannya memastikan uji materiil yang diajukan pemohon tidak Ne bis in idem (tidak dapat digugat dua kali untuk perkara yang sama dengan alasan yang sama), karena pemohon sudah dua kali menggugat UU Polri.

“Ada yang membedakan permohonan-permohonan sebelumnya dengan permohonan ini. Misal soal dasar pengujian, kemudian alasan pengujian ya supaya jangan nanti masuk kategori ne bis in idem ya pak,” ujar Saldi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan nasihat untuk pemohon menjelaskan permohonan ini dengan dua permohonan sebelumnya, serta meminta menjelaskan kedudukan hukum apakah berprofesi sebagai satpam atau advokat.

Selain itu, Adies meminta kepada pemohon untuk menjelaskan persoalan konstitusional yang hendak diminta ke MK, yang mendalilkan bahwa keberadaan BUJP dalam penjelasan menyebabkan Polri menjadi pengusaha atau melakukan monopoli.

“Bagaimana pemohon menarik hubungan dari penyebutan BUJP dalam penjelasan menjadi kesimpulan bahwa Polri melakukan monopoli atau komersialisasi ini juga perlu dijelaskan,” pinta Adies.

Sedangkan Hakim Konstitusi Lilie P. Adi meminta pemohon memberikan penegasan, jika penjelasan tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi maka siapa yang berwenang untuk mengatur satpam.

“Apa di pemda saja ditaruh itu seperti Satpol PP, mungkin lebih bagus begitu, kalau di tenaga kerja mungkin secara fungsional kan enggak terhubung fungsi pengamanan dengan dinas tenaga kerja,” kata Liliek. (ant)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto yang Wafat Diusia 82 Tahun

Mengenal Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto yang Wafat Diusia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto dikabarkan wafat pada Sabtu, 24 oktober 2026. Dia dikenal sebagai Panglima Angkatan Laut yang punya banyak pengalaman.
Makjleb! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sampaikan Fakta Kondisi Bekasi: Duitnya Banyak tapi Daerah Gak Rapi

Makjleb! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sampaikan Fakta Kondisi Bekasi: Duitnya Banyak tapi Daerah Gak Rapi

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) menyinggung kondisi daerah di Kabupaten Bekasi, masih carut-marut. Padahal jumlah anggarannya termasuk besar.
Barcelona Ketiban Sial, Real Madrid Bawa Skuad Terbaik untuk El Clasico

Barcelona Ketiban Sial, Real Madrid Bawa Skuad Terbaik untuk El Clasico

Jose Mourinho membawa skuad terbaik Real Madrid untuk melawat ke Camp Nou. Di sisi lain, Barcelona makin pincang jelang duel El Clasico.
Pakai Stempel Hoaks, OJK Bantah Pernyataan Jusuf Hamka: Singgung Kewaspadaan terhadap Penipuan

Pakai Stempel Hoaks, OJK Bantah Pernyataan Jusuf Hamka: Singgung Kewaspadaan terhadap Penipuan

OJK membantah klaim Jusuf Hamka soal diblokirnya rekening hingga pencekalan ke luar negeri Direktur Utama PT MNC Bank Internasional Tbk (BABP) Rita Montagna.
Kisah Tiga Sahabat yang Berjuang Jadi Damkar diangkat ke layar lebar

Kisah Tiga Sahabat yang Berjuang Jadi Damkar diangkat ke layar lebar

Kehidupan petugas pemadam kebakaran menjadi latar cerita film komedi aksi GJLS Berapi-Api.
Rekap Hasil Tinju Hari Ini: O’Shaquie Foster Pecundangi Emanuel Navarrete, Frank Martin Menang TKO

Rekap Hasil Tinju Hari Ini: O’Shaquie Foster Pecundangi Emanuel Navarrete, Frank Martin Menang TKO

Rekap hasil tinju dunia, di mana O’Shaquie Foster berhasil merebut gelar uunifikasi kelas bulu super usai mengalahkan Emanuel Navarrete. Sedangkan Frank Martin meraih kemenangan lewat TKO.

Trending

Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Tiga pemain Timnas Indonesia jadi sorotan media Vietnam setelah kesulitan mendapatkan menit bermain bersama klub masing-masing di Eropa usai bawa Garuda Juara.
Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Ketika bicara tentang maraknya rasa kebencian terhadap umat Muslim, mantan Presiden AS Bill Clinton sebut putrinya sudah khatam Al-Qur'an sejak usia 15 tahun.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Emanuel Navarrete vs O'Shaquie Foster yang akan berlangsung pada siang ini.
Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal Dunia

Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal Dunia

Kabar duka Panglima TNI Laksamana TNI (Purn) Widodo Adi Sutjipto berseliweran di media sosial.
Periklindo Tanggapi Rencana Pemberian Insentif EV Berbasis Baterai Nikel

Periklindo Tanggapi Rencana Pemberian Insentif EV Berbasis Baterai Nikel

Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyarankan pemerintah agar mengkaji ulang rencana pemberian insentif lebih bagi kendaraan listrik berbasis baterai nikel, dengan memperhatikan tren teknologi dan daya beli masyarakat. 
Jadwal MotoGP Australia 2026 Resmi Diundur, Gara-gara Cuaca Buruk

Jadwal MotoGP Australia 2026 Resmi Diundur, Gara-gara Cuaca Buruk

Jadwal pelaksanaan MotoGP Australia 2026 resmi diundur. Keputusan ini diambil oleh FIM karena kondisi cuaca buruk di Sirkuit Phillip Island pada Minggu (25/10/2026) pagi WIB.
Jadwal KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Hari Ini Minggu 25 Oktober 2026

Jadwal KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Hari Ini Minggu 25 Oktober 2026

KRL Commuter Line merilis jadwal keberangkatan untuk rute Tanah Abang-Rangkasbitung pada hari ini, Minggu, 25 Oktober 2026 sampai tengah malam pukul 23.20 WIB.
Selengkapnya

Viral