Kapolri Ancam Pelaku Karhutla dengan 3 Undang-undang
- tim tvOne/Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih nekat membakar hutan dan lahan (karhutla).
Kapolri menegaskan, tak hanya perorangan, korporasi atau perusahaan yang terbukti terlibat juga bakal ditindak tegas.
Polri bahkan menyiapkan jerat hukum berlapis bagi pelaku kejahatan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," katanya pada Senin (7/9/2026).
- Foe Peace Simbolon/Viva
Sigit mengungkapkan, penanganan kasus karhutla hingga kini telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka.
Di sisi lain, polisi juga masih mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi.
Proses pendalaman terhadap korporasi tersebut masih dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses," kata dia.
Kapolri menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak akan berhenti pada satu ketentuan pidana.
Sejumlah aturan perundang-undangan dapat digunakan sesuai dengan perbuatan dan unsur pidana yang ditemukan penyidik.
"Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis," katanya.
Artinya, pihak yang terbukti menyebabkan karhutla dapat menghadapi jerat hukum dari sejumlah ketentuan sekaligus, tergantung hasil penyidikan dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Sigit menyampaikan langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran kembali terjadi.
Terlebih, Indonesia masih menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung panjang.
Menurut Sigit, kondisi tersebut membuat pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul.
Sosialisasi terhadap masyarakat dan pihak yang memiliki lahan juga akan terus diperkuat, bersamaan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
"Yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan, sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," tutur Sigit. (Foe Peace Simbolon)
Load more