Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa sebagai Tersangka, Pengacaranya Ungkap Kejanggalan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 8 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan Tim 9 Kejagung terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyangkut penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri.
Dia memastikan pihaknya tetap akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, dia mengaku heran dengan dasar yang digunakan dalam pemanggilan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, surat pemanggilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya serta dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan tersebut yakni Surat Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah.
Selain itu, terdapat Putusan Praperadilan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan Nomor: 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” ucapnya.
Meski mempersoalkan dasar pemanggilan, Febri memastikan dirinya bersama tim kuasa hukum tetap mendampingi Febrie dalam pemeriksaan tersebut.
“Namun pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” katanya.
Kejagung saat ini tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri.
Empat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Kejagung juga menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.
Dalam empat sprindik tersebut, Febrie telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar serta kasus korupsi PT Asabri.
Sementara dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara yang memicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Selain Febrie, terdapat tersangka lain yakni advokat Don Ritto dalam perkara korupsi PT Asabri. Untuk tiga sprindik lainnya, Don Ritto masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan Nurman Herin sejauh ini dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang menyangkut Febrie.
Foe peace simbolon
Load more