News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Horeee... Rumah dengan NJOP Tak Lebih dari Rp2 Miliar di Jakarta Bebas Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Minggu, 12 Juni 2022 - 14:48 WIB
Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta - Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Anies menilai di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.

Karena itu, Anies menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi;
1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100 persen
2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp70 Juta untuk Korban KM Virgo Transport 8

Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp70 Juta untuk Korban KM Virgo Transport 8

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut memantau penanganan dan proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 dari Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Ruben Onsu Masih Menunggu Penjelasan Betrand Peto setelah Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

Ruben Onsu Masih Menunggu Penjelasan Betrand Peto setelah Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar Betrand Peto diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Ini masih menunggu keterangan resmi Kepolisian.
‎VAR Bikin Kesalahan Fatal saat Manchester United Dikalahkan Manchester City, Badan Wasit Liga Inggris Minta Maaf

‎VAR Bikin Kesalahan Fatal saat Manchester United Dikalahkan Manchester City, Badan Wasit Liga Inggris Minta Maaf

Manchester United mendapat permintaan maaf dari badan wasit Liga Inggris, Pro Ref, setelah menjadi korban kesalahan Video Assistant Referee (VAR).
Klasemen Liga Italia 2026-2027: Jay Idzes Bantu Sassuolo Sejajar dengan Juventus, Lazio Ungguli Roma dan Inter

Klasemen Liga Italia 2026-2027: Jay Idzes Bantu Sassuolo Sejajar dengan Juventus, Lazio Ungguli Roma dan Inter

Jay Idzes berhasil membantu Sassuolo menyejajarkan diri dengan Juventus di klasemen sementara Liga Italia 2026-2027. Sedangkan Lazio kini menjadi pemuncak, unggul dari AS Roma dan Inter Milan.
Tawaran 'Mau Gak Kak Ramein Room' Jadi Awal Mula Pertemuan Korban dengan Betrand Peto

Tawaran 'Mau Gak Kak Ramein Room' Jadi Awal Mula Pertemuan Korban dengan Betrand Peto

Menurut kesaksian korban, pertemuannya dengan Betrand Peto bermula ketika staf klub di SCBD memberikan penawaran 'Mau Gak Kak Ramein Room' yang ditempati Onyo.
Server Klub Blak-blakan Sebut Betrand Peto Justru Tak Lakukan Kekerasan: Dia Malah Nanya Keadaan Korban

Server Klub Blak-blakan Sebut Betrand Peto Justru Tak Lakukan Kekerasan: Dia Malah Nanya Keadaan Korban

Menepis kabar yang kini beredar luas, server klub malam yang jadi TKP dugaan kekerasan yang dilakukan Betrand Peto akhirnya mengungkapkan posisi BP hari itu.

Trending

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Tekuk Juventus, Calvin Verdonk Bawa Kabar Buruk

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Tekuk Juventus, Calvin Verdonk Bawa Kabar Buruk

Para pemain abroad Timnas Indonesia membawakan kabar yang beragam. Jay Idzes berhasil mencetak kemenangan sensasional atas Juventus saat membela Sassuolo.
Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Keempat TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa adalah, Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH kini ditahan
Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Badan Geologi memastikan tidak ada kaitan antara fenomena air laut surut dalam video tersebut dengan erupsi Gunung Anak Krakatau hingga sebabkan bencana tsunami
Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Positif Besok 15 September 2026: Leo Paling Menonjol

Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Positif Besok 15 September 2026: Leo Paling Menonjol

Karier makin bersinar! 5 zodiak ini diprediksi dapat kejutan positif dan peluang emas besok, 15 September 2026. Siapa yang bakal makin diperhitungkan?
Presiden Prabowo Ajak Negara-negara BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan Ekonomi

Presiden Prabowo Ajak Negara-negara BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan Ekonomi

Prabowo mengatakan ketahanan, inovasi, kerja sama, dan keberlanjutan perlu diarahkan untuk membangun perekonomian yang lebih kuat dan adil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
John Herdman Terima Kabar Buruk, Jay Idzes Cedera Sepekan Sebelum Timnas Indonesia Main di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Terima Kabar Buruk, Jay Idzes Cedera Sepekan Sebelum Timnas Indonesia Main di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mendapatkan kabar buruk dari Jay Idzes. Sang kapten menderita cedera hanya sepekan sebelum FIFA ASEAN Cup 2026 digelar.
Pengakuan Betrand Peto Soal Malam di Klub Hiburan, Ruben Onsu Pasang Badan Bela Sang Anak

Pengakuan Betrand Peto Soal Malam di Klub Hiburan, Ruben Onsu Pasang Badan Bela Sang Anak

Ruben Onsu juga buka suara melalui media sosial. Ia meminta publik tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum persoalan tersebut diketahui secara utuh....
Selengkapnya

Viral