News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Horeee... Rumah dengan NJOP Tak Lebih dari Rp2 Miliar di Jakarta Bebas Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Minggu, 12 Juni 2022 - 14:48 WIB
Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta - Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Anies menilai di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.

Karena itu, Anies menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi;
1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100 persen
2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. "Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutur Anies. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Presiden menganalogikan bahwa aktivitas sederhana yang dilakukan wisatawan asing seperti menikmati secangkir kopi, akan mampu menggerakkan banyak mata rantai usaha masyarakat lokal.
Media Korea Selatan Sebut Megawati Hangestri Sebagai Superstar Voli Indonesia, Begini Respon dari Megatron

Media Korea Selatan Sebut Megawati Hangestri Sebagai Superstar Voli Indonesia, Begini Respon dari Megatron

Nama Megawati Hangestri belakangan kembali mencuri perhatian publik Korea Selatan setelah dirinya dipastikan comeback ke V League 2026/2027.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Diperiksa Hampir Tujuh Jam di Polda Sulsel Terkait kasus Dugaan Korupsi Rp.16 Miliar

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Diperiksa Hampir Tujuh Jam di Polda Sulsel Terkait kasus Dugaan Korupsi Rp.16 Miliar

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan
UI Fasilitasi Sekolah Perempuan untuk Korban Bencana Banjir di Langkat, Sumatera Utara

UI Fasilitasi Sekolah Perempuan untuk Korban Bencana Banjir di Langkat, Sumatera Utara

Universitas Indonesia menggelar Sekolah Perempuan dan Pengusaha UMKM Berbasis Digital di lokasi pasca bencana banjir di Kebun Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Klub Serie A Milik Grup Djarum Larang Pemain U-11 Menyundul Bola

Klub Serie A Milik Grup Djarum Larang Pemain U-11 Menyundul Bola

Klub sepak bola Italia milik Grup Djarum, Como, resmi melarang menyundul bola untuk seluruh pemain di bawah usia 11 tahun.
Misteri Tetesan Darah di Kos Grogol, Wanita 52 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Misteri Tetesan Darah di Kos Grogol, Wanita 52 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Tetesan darah dari lantai dua mengungkap kematian Muzalipah (52) di sebuah kos di Grogol Petamburan. Polisi telah mengamankan suami korban. Saat kamar tersebut dibuka

Trending

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Seorang ibu melabrak pria tak dikenal diduga melakukan tindakan pelecehan pada anaknya. Buah hatinya diduga direkam di toilet masjid di Kudus, Jawa Tengah.
Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Sebuah video viral memperlihatkan seorang istri memergoki sang suami diduga lagi selingkuh dengan wanita lain. Perempuan itu lebih pilih berdoa dipuji warganet.
Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Misteri kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menemui titik terang. 
Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga emas Antam hari ini 30 Juli 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia terpantau naik Rp15.000.
Selengkapnya

Viral