Periksa Direktur PT CMC Terkait Kasus di Bengkulu, KPK Dalami Beneficial Ownership
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam pengembangannya, penyidikan meluas ke Kota Bengkulu. Di wilayah tersebut KPK menyasar soal proyek pengolahan limbah.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), sekaligus sejumlah anggota DPRD.
KPK telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah pihak swasta dan rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
Penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.
"Barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/7/2026).
Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, diantaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.(aha/raa)
Load more