Kemenkum Bebaskan PNBP RUPS dan Tunda Sanksi Pemblokiran PT Hingga Akhir 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, komitmen pemerintah untuk membebaskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelaporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta menunda pengenaan sanksi pemblokiran administrasi Perseroan Terbatas (PT) hingga akhir tahun 2026.
Sabtu, 12 September 2026 - 05:00 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Guna mempermudah proses pelaporan keuangan dalam RUPS bagi perusahaan non-audit maupun skala UMKM, Kemenkum juga berencana menyiapkan template dokumen yang praktis dan sederhana.
"Ini soal bentuk laporan keuangannya kalau ada yang ditakuti, sebenarnya tidak perlu terlalu khawatir. Buat aja sederhana, apalagi yang UMKM. Nanti kita akan buat template. Jadi format yang sangat sederhana di tahap awal, kecuali kayak seperti TBK yang memang harus dengan audit kan, Pak. Tapi bagi perusahaan-perusahaan non-audit, tidak ada kewajiban untuk audit. Seharusnya sih dengan laporan neraca dan rugi laba seharusnya sudah cukup, yang sangat sederhana saja," imbau Supratman.(agr/raa)
Load more