News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tokoh Khilafatul Muslimin

"Tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin. Kemudian kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan," kata Endra Zulpan.
Minggu, 12 Juni 2022 - 21:35 WIB
Polda Metro tangkap empat orang tokoh Khilafatul Muslimin
Sumber :
  • Antara

Jakarta, - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat orang tokoh penting terkait organisasi Khilafatul Muslimin pada sejumlah wilayah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan empat orang tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penangkapan empat orang yang kita lakukan ini dilakukan pada 11 Juni 2022. Kemudian tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin. Kemudian kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu.

Endra menambahkan empat orang itu memiliki peran berbeda pada organisasi Khilafatul Muslimin. Di antaranya AA sebagai Sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan.

IN yang ditangkap petugas di Lampung, berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin.

"F yang ditangkap di kota medan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana Khilafatul Muslimin. Di Bekasi insialnya SW perannya sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan tertinggi mereka," ujar Zulpan.

Dari penangkapan itu, Zulpan menyebutkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa atribut ormas, buku hingga buletin terkait Khilafatul Muslimin, serta beberapa unit komputer.

"Saat ini sudah dibawa tim tentu nanti kita periksa terkait apa yang ada di dalam unit komputer tersebut," tutur Zulpan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang ormas.

"Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.(ant/toz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Mau Jemawa, Ai Ogura Bilang Begini Setelah Dirinya jadi yang Tercepat saat Tes MotoGP 2026 di Sirkuit Jerez

Tak Mau Jemawa, Ai Ogura Bilang Begini Setelah Dirinya jadi yang Tercepat saat Tes MotoGP 2026 di Sirkuit Jerez

Rider Trackhouse asal Jepang, Ai Ogura, memimpin catatan waktu pada tes MotoGP 2026 yang berlangsung di Sirkuit Jerez.
Resmi! AFC Umumkan Slot Kompetisi Asia 2026-2027, Klub Indonesia Kalah dari Kamboja dan Harus Berjuang Lewat Kualifikasi

Resmi! AFC Umumkan Slot Kompetisi Asia 2026-2027, Klub Indonesia Kalah dari Kamboja dan Harus Berjuang Lewat Kualifikasi

AFC resmi umumkan slot kompetisi klub Asia 2026-2027. Klub Indonesia hanya dapat 2 tiket play-off dan wajib lewati kualifikasi tanpa jalur direct.
Oscar Piastri Sebut Hubungannya dengan Lando Norris Kian Erat Gara-gara Perebutan Gelar Juara Dunia F1 Musim Lalu 

Oscar Piastri Sebut Hubungannya dengan Lando Norris Kian Erat Gara-gara Perebutan Gelar Juara Dunia F1 Musim Lalu 

Duel sengit duo McLaren, Oscar Piastri dan Lando Norris mewarnai gelaran F1 2025 lalu. Sejak awal musim, keduanya bersaing ketat memperebutkan gelar juara dunia
BPBD DKI Jakarta Ungkap Penyebab Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar

BPBD DKI Jakarta Ungkap Penyebab Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta ungkap penyebab kebakaran Apartemen Mediterania di Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat
Ribuan Kendaraan Akan Mengarah ke Jakarta Saat May Day Internasional 2026 Besok, Polisi Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Ribuan Kendaraan Akan Mengarah ke Jakarta Saat May Day Internasional 2026 Besok, Polisi Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan rapat koordinasi dengan Polda jajaran dalam rangka menyiapkan pengaturan lalu lintas saat perayaan May Day Internasional 2026, yang akan berpusat di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2026) besok.
KAI Services Siaga Layani Service Recovery bagi Penumpang Terdampak Keterlambatan Akibat Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

KAI Services Siaga Layani Service Recovery bagi Penumpang Terdampak Keterlambatan Akibat Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

KAI Services memastikan kesiapan penuh dalam memberikan layanan Service Recovery (SR) kepada penumpang yang terdampak keterlambatan akibat insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.

Trending

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Selengkapnya

Viral