Menantu Kyai di Sleman Perkosa Santri hingga Hamil, Aksi Bejat Dilakukan Saat Istri Melahirkan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa FN telah dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Laporan itu teregister dengan nomor: STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra menerangkan dugaan rudapaksa yang terjadi pada Desember 2025 terjadi ketika korban diminta datang ke ruangan NH dengan alasan membutuhkan bantuan karena sakit.
Karena merasa iba, FN yang berada tidak jauh dari ruangan pelaku langsung menghampiri dan berniat ingin membantu.
"Disitu, korban justru mendapat tindakan mulai dari penguncian pintu, pemaksaan, penarikan tangan ketika korban berusaha melarikan diri, penutupan mulut, penekanan leher hingga hubungan seksual tanpa persetujuan," kata Gusti, pada Kamis (10/9/2026).
Tak berhenti disitu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada Januari 2026.
Korban kembali ke lingkungan pondok setelah diminta untuk membantu mengurus anak-anak di pondok.
Ketika mengetahui pelaku berada di pesantren, korban berusaha meninggalkan lokasi namun dihalangi.
"Jadi pintu dikunci dan korban didorong ke tempat tidur sebelum kembali mengalami hubungan seksual tanpa persetujuan," ucap Gusti.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut tengah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Diperkirakan, Hari Perkiraan Lahir (HPL) dari kliennya pada Oktober 2026. Kondisi korban juga disebut mengalami tekanan psikologis mulai dari stres, trauma dan ketakutan. Bahkan, korban juga mendapat ancaman dari pelaku. (scp/muu)
Load more