Menantu Kyai di Sleman Perkosa Santri hingga Hamil, Aksi Bejat Dilakukan Saat Istri Melahirkan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Sholihah di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta mengklarifikasi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang alumni santriwatinya inisial FN.
Aksi bejat itu disebut terjadi ketika NH selaku istri pelaku sedang menjalani proses persalinan.
Kasus ini menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan pemerkosaan terhadap korban mencuat ke publik.
Pelaku bernama Nurul Huda tega memperkosa FN sebanyak dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026.
- Antara
"Perbuatan pertama pelaku NH dengan FN terjadi pada saat liburan tepatnya Desember, di mana saat itu istri NH belum mengetahui perbuatan suaminya. Pada 29 Januari, ketika istri pelaku sedang proses melahirkan di rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," kata Ahmad Khairul Anwar mewakili Ponpes Ash-Sholihah kepada awak media, Jumat (11/9/2026).
Ahmad yang merupakan putra kandung pengasuh pondok meluruskan kabar yang beredar bila pelaku disebut sebagai kiai maupun pengasuh di ponpes.
Fakta sebenarnya, pelaku merupakan staf pengajar sekaligus anak menantu dari keluarga pondok.
Pasca kejadian ini tepatnya Juli 2026, korban FN mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan pelaku.
Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada FN dan dijawab telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali dengan pelaku NH.
"Lokasi kejadian memang terjadi di area pondok, namun berada di rumah tersendiri yang ditempati pelaku NH dan istrinya, bukan merupakan bagian dari aset pondok," ucap Ahmad.
Ia juga mengungkap bila korban FN setelah kejadian pertama masih sering datang ke pondok atas kemauan sendiri dan ini disertai bukti, serta ada yang dihubungi oleh istri pelaku NH untuk membantunya.
Jika terjadi pemaksaan yang menimbulkan rasa takut atau trauma, seharusnya korban enggan bertemu lagi, namun faktanya dia masih sering datang ke pondok.
Terkait adat kebiasaan santri yang sudah lulus tahun kedua dan ketiga, biasanya alumni mengabdi atau khidmat tanpa dibayar. Namun, bagi alumni tahun lulus pertama, khidmat tersebut sifatnya wajib.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa FN telah dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Laporan itu teregister dengan nomor: STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra menerangkan dugaan rudapaksa yang terjadi pada Desember 2025 terjadi ketika korban diminta datang ke ruangan NH dengan alasan membutuhkan bantuan karena sakit.
Karena merasa iba, FN yang berada tidak jauh dari ruangan pelaku langsung menghampiri dan berniat ingin membantu.
"Disitu, korban justru mendapat tindakan mulai dari penguncian pintu, pemaksaan, penarikan tangan ketika korban berusaha melarikan diri, penutupan mulut, penekanan leher hingga hubungan seksual tanpa persetujuan," kata Gusti, pada Kamis (10/9/2026).
Tak berhenti disitu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada Januari 2026.
Korban kembali ke lingkungan pondok setelah diminta untuk membantu mengurus anak-anak di pondok.
Ketika mengetahui pelaku berada di pesantren, korban berusaha meninggalkan lokasi namun dihalangi.
"Jadi pintu dikunci dan korban didorong ke tempat tidur sebelum kembali mengalami hubungan seksual tanpa persetujuan," ucap Gusti.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut tengah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Diperkirakan, Hari Perkiraan Lahir (HPL) dari kliennya pada Oktober 2026. Kondisi korban juga disebut mengalami tekanan psikologis mulai dari stres, trauma dan ketakutan. Bahkan, korban juga mendapat ancaman dari pelaku. (scp/muu)
Load more