Dua Advokat Dilaporkan Terluka Diduga Dianiaya di Jakbar, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak
- tvOnenews - Wildan
Jakarta, tvOnenews.com - Dua advokat dari tim kuasa hukum PT HD Arjuna dilaporkan mengalami luka dalam dugaan penyerangan di sekitar kawasan Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (13/9/2026) malam.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ketika tim kuasa hukum dan petugas keamanan Club de Arjuna disebut hendak menuju lokasi untuk melakukan koordinasi. Pihak PT HD Arjuna menyatakan penyerangan terjadi dalam perjalanan menuju kawasan tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Rabu (16/9/2026), PT HD Arjuna menyebut dua kendaraan mengalami kerusakan dengan kaca pecah. Dua advokat juga disebut mengalami luka.
Salah seorang advokat dilaporkan mengalami luka di bagian sekitar mata setelah terkena hantaman benda keras dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara seorang advokat lainnya disebut mengalami luka robek pada lengan akibat sabetan benda tajam dan mendapat sejumlah jahitan.
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kekerasan tersebut dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum.
“Penganiayaan terhadap rekan-rekan advokat kami di lapangan bukan lagi sekadar sengketa keperdataan, melainkan kejahatan pidana yang harus diproses sesuai hukum,” ujar Denny.
Selain dugaan penganiayaan, PT HD Arjuna juga mempersoalkan penanganan aparat kepolisian di kawasan Club de Arjuna.
Menurut Denny, sekitar 400 hingga 500 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya sempat berada di lokasi pada Minggu malam untuk melakukan pengamanan. Pihaknya menyebut terdapat rencana penyitaan barang bukti dan pengosongan lahan.
Namun, menurut keterangan PT HD Arjuna, hingga Senin (14/9/2026) tindakan tersebut belum dilakukan. Pihaknya menyebut aparat masih menunggu arahan pimpinan.
Denny juga mengatakan pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB sebagian besar personel kepolisian meninggalkan lokasi dan hanya sejumlah personel yang masih berada di sekitar luar gerbang.
“Kami meminta ketegasan Kapolda Metro Jaya menangkap seluruh pelaku penyerangan dan penganiayaan advokat kami,” katanya.
Denny juga mempertanyakan efektivitas pengamanan yang dilakukan aparat setelah personel meninggalkan lokasi.
“Kehadiran ratusan polisi pada Minggu malam menjadi sia-sia karena GRIB Jaya tetap menguasai lahan,” ujar Denny.
Pernyataan mengenai keterlibatan massa GRIB Jaya dalam dugaan penyerangan serta penguasaan kawasan tersebut merupakan keterangan dari pihak PT HD Arjuna. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak GRIB Jaya mengenai tudingan tersebut.
Begitu pula dengan jumlah personel yang dikerahkan, rencana tindakan hukum di lokasi, serta alasan penarikan sebagian besar personel, masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Persoalan Club de Arjuna disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan dan berdampak pada operasional sejumlah tenant di kawasan tersebut. PT HD Arjuna menyatakan telah menyampaikan surat kepada Kapolres Jakarta Barat pada Minggu (13/9/2026) terkait rencana persiapan operasional, dengan tembusan kepada Kapolsek Kebon Jeruk dan Koramil 0503.
PT HD Arjuna menyatakan dirinya sebagai pembeli beritikad baik dan pemegang hak atas lahan seluas sekitar 3,4 hektare di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kawasan tersebut saat ini dikenal sebagai Club de Arjuna dan mencakup sejumlah fasilitas, antara lain driving range, bowling, billiards, restoran, toko ritel, klinik, dan laboratorium.
Pihak PT HD Arjuna meminta kepolisian mengusut dugaan penganiayaan secara profesional, termasuk mengidentifikasi pihak yang terlibat berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
Sementara itu, terkait dugaan penganiayaan maupun sengketa penguasaan lahan di Club de Arjuna, keterangan dari seluruh pihak masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Load more