News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ambang Batas Parlemen, Ini Respons PBB

Pj. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah turut menanggapi usulan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen yang mengemuka dari partai-partai koalisi pemerintah di DPR.
Kamis, 17 September 2026 - 23:58 WIB
Ambang Batas Parlemen, Ini Respons PBB
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pj. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah turut menanggapi usulan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen yang mengemuka dari partai-partai koalisi pemerintah di DPR.

Ia mengingatkan dua hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, Yuri mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Menurut Yuri, konsekuensi dari putusan tersebut adalah penentuan besaran ambang batas parlemen tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan politik. Setiap angka yang dipilih harus memiliki rasio legis serta basis numerikal yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas serta dampaknya terhadap suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

“Kalau angka 5 persen yang dipilih, pertanyaannya sederhana: mengapa 5 persen? Apa basis numerikalnya? Harus ada formula dan dasar perhitungan yang dapat menjelaskan bahwa angka tersebut tidak justru memperbesar jumlah suara rakyat yang terbuang karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Penetapan ambang batas tidak boleh berhenti pada kesepakatan mengenai sebuah angka, tetapi harus dapat dijelaskan rasionalitas dan konsekuensi numerikalnya.” ujar Yuri.

Yuri mencontohkan, pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,5 juta suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Menurutnya, data tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan desain ambang batas parlemen ke depan. Terlebih, Putusan MK memberikan perhatian terhadap persoalan besarnya suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebagai konsekuensi penerapan ambang batas parlemen.

“Jadi persoalannya bukan semata-mata apakah ambang batas itu 4 persen atau 5 persen. Yang lebih mendasar adalah dari mana angka tersebut diperoleh. Harus ada basis numerikal yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Kalau suatu angka diterapkan, harus dapat dihitung pula berapa suara rakyat yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi akibat penerapan angka tersebut," katanya.

Kedua, PBB menawarkan jalan tengah melalui mekanisme gabungan partai politik.

Menurut Yuri, apabila tujuan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk mendorong konsolidasi dan efektivitas parlemen, tujuan tersebut tidak harus dicapai dengan menghilangkan keterwakilan suara pemilih yang secara matematis telah menghasilkan kursi di suatu daerah pemilihan.

Karena itu, PBB mengusulkan agar ambang batas parlemen nantinya dapat dipenuhi tidak hanya oleh satu partai politik secara sendiri, tetapi juga oleh gabungan partai politik.

“Kami menawarkan agar parliamentary threshold dapat dipenuhi oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, apabila suatu partai memperoleh kursi di dapil tetapi perolehan suara nasionalnya belum mencapai ambang batas, partai tersebut dapat bergabung dengan partai lain sehingga secara kumulatif memenuhi ambang batas yang ditetapkan," jelasnya.

Menurut Yuri, mekanisme tersebut dapat menjadi formula untuk mempertemukan dua kepentingan sekaligus: konsolidasi parlemen dan perlindungan terhadap keterwakilan suara rakyat.

Dengan mekanisme gabungan partai, suara pemilih yang secara matematis telah menghasilkan kursi berdasarkan hasil penghitungan di suatu daerah pemilihan tidak serta-merta kehilangan keterwakilannya hanya karena perolehan suara nasional partainya berada di bawah ambang batas.

“Esensinya adalah jangan sampai suara rakyat yang secara matematis sudah menghasilkan kursi di dapil kemudian menjadi tidak berarti hanya karena secara nasional partainya berada di bawah parliamentary threshold. Kalau tujuannya adalah konsolidasi parlemen, konsolidasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme gabungan partai tanpa harus menghilangkan keterwakilan suara rakyat," ungkapnya.

Yuri memberikan ilustrasi, apabila PBB memperoleh kursi di delapan daerah pemilihan dengan perolehan 3,5 persen suara sah nasional, sementara Partai A memperoleh empat kursi dengan 2 persen suara sah nasional, maka keduanya dapat membentuk gabungan partai di DPR.

Dalam ilustrasi tersebut, gabungan kedua partai memiliki 12 kursi dengan dukungan kumulatif sebesar 5,5 persen suara sah nasional. Dengan demikian, suara pemilih yang telah menghasilkan kursi di masing-masing daerah pemilihan tetap dapat terkonversi menjadi keterwakilan di DPR.

Alternatif lainnya, partai yang belum memenuhi ambang batas parlemen tetapi telah memperoleh kursi di satu atau lebih daerah pemilihan dapat bergabung dengan partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen secara nasional.

“Misalnya PBB memperoleh delapan kursi dari delapan dapil dengan 3,5 persen suara nasional. Kemudian Partai A memperoleh empat kursi dengan 2 persen suara nasional. Keduanya dapat membentuk gabungan sehingga memiliki 12 kursi dengan basis 5,5 persen suara nasional. Konsolidasi parlemen tetap tercapai, tetapi suara rakyat yang telah menghasilkan kursi juga tidak hilang. Atau alternatifnya PBB dapat bergabung dengan partai lain yang memang telah memenuhi parliamentary threshold. Intinya, sepanjang suara rakyat secara matematis telah menghasilkan kursi di dapil, harus tersedia mekanisme agar suara tersebut tetap dapat dikonversi menjadi keterwakilan di DPR. Konsolidasi parlemen tetap tercapai, tetapi suara rakyat juga tidak hilang," katanya.

Menurut Yuri, mekanisme tersebut tentu perlu dirumuskan lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu, termasuk mengenai waktu pembentukan gabungan partai, persyaratan pembentukannya, tata cara penghitungan suara dan kursi, serta kedudukan gabungan tersebut di DPR.

Yuri menegaskan bahwa pembahasan ambang batas parlemen seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai tinggi atau rendahnya persentase. 

Hal yang lebih fundamental adalah apakah angka yang dipilih memiliki rasio legis dan basis numerikal yang dapat dipertanggungjawabkan serta bagaimana sistem tersebut menjaga sebanyak mungkin suara rakyat tetap dapat dikonversi menjadi kursi.

“Jangan mulai dari pertanyaan berapa persen parliamentary threshold yang kita inginkan. Mulailah dari pertanyaan berapa angka yang secara numerikal dapat dipertanggungjawabkan dan bagaimana desainnya agar suara rakyat tidak hilang. Dari situlah angka ambang batas seharusnya ditentukan. Dan apabila masih terdapat suara yang telah menghasilkan kursi tetapi partainya berada di bawah ambang batas nasional, mekanisme gabungan partai dapat menjadi salah satu jalan keluarnya.” pungkas Yuri.(raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bantah Tantang Duel, Herri Pras Beberkan Bukti Chat dengan Adi Paryanto

Bantah Tantang Duel, Herri Pras Beberkan Bukti Chat dengan Adi Paryanto

Herri Pras membantah menantang duel Adi Paryanto. Ia membeberkan bukti chat WhatsApp yang menunjukkan niat awalnya hanya ingin bersilaturahmi dan berdiskusi.
Herri Pras Akui Langsung Lakukan Hal Ini Usai Diduga Dipukul di Area Ulu Hati dan Perut oleh OTK

Herri Pras Akui Langsung Lakukan Hal Ini Usai Diduga Dipukul di Area Ulu Hati dan Perut oleh OTK

YouTuber Herri Pras mengakui dirinya langsung melakukan hal ini usai diduga dipukul di area ulu hati dan perut oleh segerombolan OTK. Dia masuk ke rumah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lagi lalu menelepon polisi.
Michael Carrick Tak Cemas Dipecat Manchester United Jelang Laga Kontra AS Roma di Liga Champions

Michael Carrick Tak Cemas Dipecat Manchester United Jelang Laga Kontra AS Roma di Liga Champions

Pelatih Manchester United, Michael Carrick, tidak mencemaskan rumor pemecatannya menjelang laga kontra AS Roma. Dia tetap fokus menghadapi pertandingan Liga Champions ini.
Panjat Tebing Dicoret dari SEA Games 2027, FPTI Sebut Indonesia Terancam Kehilangan Banyak Medali Emas

Panjat Tebing Dicoret dari SEA Games 2027, FPTI Sebut Indonesia Terancam Kehilangan Banyak Medali Emas

Peluang Indonesia meraup pundi-pundi medali emas di SEA Games 2027 terancam berkurang setelah cabang olahraga panjat tebing dipastikan tidak masuk dalam daftar pertandingan. Hal ini pun amat disesalkan oleh Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (PP FPTI).
Megawati Hangestri Hadapi Ujian Berat dalam Debut Bersama Hyundai Hillstate di V-League

Megawati Hangestri Hadapi Ujian Berat dalam Debut Bersama Hyundai Hillstate di V-League

Megawati Hangestri menghadapi tantangan dalam debutnya bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027 saat bertemu IBK Altos pada laga pembuka. (3/11)
Veda Ega Pratama Ketagihan Podium Setelah Sukses Jadi Runner Up Moto3 Malaysia 

Veda Ega Pratama Ketagihan Podium Setelah Sukses Jadi Runner Up Moto3 Malaysia 

Veda Ega Pratama bahkan merayakannya bersama keluarga yang menyaksikan langsung sejarah balapan Indonesia itu di Sirkuit Sepang, Malaysia, Minggu (1/11/2026) lalu. 

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Di bawah asuhan David Nascimento, Timnas Indonesia U-17 mencatatkan statistik mentereng jelang kompetisi penentuan menuju level Asia. 
DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak Kapolri agar tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Presiden FAM Sebut Tujuh Pemain Keturunan Ilegal yang Selesaikan Sanksi FIFA Adalah Rakyat Malaysia

Presiden FAM Sebut Tujuh Pemain Keturunan Ilegal yang Selesaikan Sanksi FIFA Adalah Rakyat Malaysia

Presiden FAM yang juga CEO Liga Malaysia (MFL) ini memastikan para pemain tersebut tetap berstatus sebagai rakyat Malaysia setelah masa sanksi mereka resmi berakhir pada 1 November 2026 lalu.
Selengkapnya

Viral