Soal Penangkapan Selebgram Jule, Polisi Temukan Barang Bukti Tiga Cartridge Bekas dan Satu Berisi Etomidate
- Instagram @juliaprt7
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkapkan temuan barang bukti narkoba saat melakukan penangkapan terhadap artis atau selebgram Julia Prastini alias Jule di apartemen Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu mengatakan, dari hasil pemeriksaan di apartemen Jule, pihaknya menemukan adanya cartridge bekas pakai maupun yang masih berisi narkoba etomidate.
“Jadi pada tanggal 14 September 2024, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan. Di mana di sana kami temukan terdapat empat cartridge, di mana tiganya kosong yaitu sisa pakai dan satunya masih full terisi zat etomidate,” kata Michael, kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Kemudian, Michael menerangkan, saat dilakukan penangkapan, Jule diketahui tengah bersama dua orang temannya.
Namun dipastikan kedua rekannya tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh Jule. Terlebih, rekan Jule juga telah dites urine dan hasilnya negatif etomidate.
“JP posisinya pada saat ditangkap itu sedang di apartemen bersama dua orang temannya. Akan tetapi, dua orang temannya tersebut memang tidak mengetahui JP itu melakukan kegiatan apa pun, dan juga dites urine pun yang dua orang ini dinyatakan negatif,” terangnya.
Sementara itu, Michael menjelaskan, dalam perkara ini, Jule dikategorikan sebagai pemakai, sehingga dilakukan restorative justice untuk selanjutnya direhabilitasi.
“Nah, untuk selebgram berinisial JP, karena berdasarkan dari yang pertama BB-nya yaitu yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, penyidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai, dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” ungkap Michael.
Namun, mengenai rehabilitasi ini, Michael menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
“Rehabnya kita serahkan kepada BNNP. Betul (secara hukum JP ini korban),” terang Michael. (Ars/rpi)
Load more