KPK Temukan BBE dan Dokumen Petunjuk Aliran Uang dari Rumah Dirjen di ATR/BPN
- Dok. KPK
Jakarta, tvOnenenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN.
Barang bukti elektronik dan dokumen tersebut ditemukan usai KPK melakuka penggeledahan di kediaman Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri yang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," katanya, Minggu (20/9/2026).
Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran tersangka dalam perkara ini.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN," ucapnya.
KPK menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Lalu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK juga turut menyita barang bukti senilai Rp106 miliar dari sejumlah titik seperti rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni, Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi sejumlah Rp8 juta, dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta. (aha/rpi)
Load more