Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Siswa dan Guru Tak Bisa Lagi Sembarangan
- dok.Kemenag
Guru Juga Dilarang Main HP Saat Mengajar
Aturan penggunaan gawai di sekolah ternyata tidak hanya berlaku bagi siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari ketentuan tersebut.
Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengoperasikan ponsel pintar selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Artinya, pembatasan penggunaan HP selama proses pembelajaran berlaku bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan. Tidak hanya siswa yang harus mengikuti aturan penggunaan gawai, guru dan tenaga kependidikan juga memiliki ketentuan yang sama selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan proses pembelajaran yang lebih terarah dan lingkungan sekolah yang mendukung peserta didik.
Ada Larangan Aktivitas Digital Lain
Selain mengatur penggunaan HP di sekolah, surat edaran Kemenag juga memuat sejumlah larangan lain yang berkaitan dengan aktivitas digital di lingkungan pendidikan.
Beberapa aktivitas yang dilarang meliputi:
-
Mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten berbahaya, seperti konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta berbagai konten lain yang dapat membahayakan anak.
-
Mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video tanpa izin apabila konten tersebut melanggar privasi atau martabat peserta didik maupun guru.
-
Melakukan transaksi pinjaman online dan perjudian online, termasuk aktivitas komersial lain yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Larangan tersebut memperluas pengaturan penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan. Artinya, aturan tidak hanya berfokus pada berapa lama siswa atau guru menggunakan HP, tetapi juga pada aktivitas yang dilakukan melalui perangkat digital.
Penggunaan Teknologi Tetap Diperbolehkan
Meski memberikan pembatasan, Kemenag menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan menghilangkan penggunaan teknologi dari lingkungan pendidikan.
Gawai tetap dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran selama penggunaannya mendapatkan arahan dan sesuai kebutuhan kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan tersebut menempatkan penggunaan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab sebagai bagian penting dalam lingkungan pendidikan.
Sementara di luar sekolah, orang tua atau wali murid memiliki peran dalam mengawasi penggunaan gawai anak. Penggunaan HP di rumah juga diminta dibatasi maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.
Load more